Menteri PPPA: Vonis Mati dan Restitusi ke Herry Wirawan Sudah Tepat

Menteri PPPA: Vonis Mati dan Restitusi ke Herry Wirawan Sudah Tepat

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Selasa, 05 Apr 2022 13:40 WIB
Menteri PPPA Bintang Puspayoga
Bintang Puspayoga (Foto: Dok. Kemen PPPA)
Jakarta -

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menghormati putusan banding yang menjatuhkan vonis pidana mati kepada Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan belasan santri di Bandung, Jawa Barat. Bintang menilai putusan tersebut sudah tepat.

"Kami mengapresiasi putusan banding Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menurut kami sudah sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan harapan masyarakat. Demikian juga terkait dengan putusan restitusi yang dibebankan kepada pelaku, menurut kami sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga menghormati putusan tersebut termasuk upaya hukum lain yang masih memungkinkan dilakukan oleh terpidana melalui upaya kasasi," kata Bintang dalam keterangan tertulis, Selasa (5/4/2022).

Bintang berharap putusan tersebut dapat memberikan efek jera. Dia tidak ingin kasus serupa terulang di masa depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keputusan hukuman mati dan pembebanan restitusi kepada pelaku ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera serta mencegah berulangnya kembali kasus yang sama di masa depan, tapi juga memastikan kepentingan terbaik anak-anak korban beserta anak-anak yang dilahirkannya," ujar Bintang.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir hukuman penjara seumur hidup Herry Wirawan menjadi hukuman mati. Herry Wirawan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian atau restitusi.

ADVERTISEMENT

"Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede," ucap hakim PT Bandung sebagaimana dokumen putusan seperti dikutip dari detikJabar, Senin (4/4/2022).

Putusan banding itu ditetapkan hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro pada hari ini. Dalam putusan itu, hakim menganulir putusan sebelumnya hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati.

Adapun biaya restitusi sendiri totalnya mencapai Rp 300 juta lebih. Setiap korban yang jumlahnya 13 orang akan mendapatkan restitusi dengan nominal beragam.

Sebelumnya, dalam putusan, hakim PN Bandung memutuskan bila pembayaran restitusi dibebankan kepada negara. Namun hakim PT Bandung tak sepakat bila pembebanan restitusi dialihkan ke negara.

"Menimbang bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," kata hakim.

Simak Video 'Jejak Kasus Herry Wirawan, Perkosa 13 Santri Hingga Dihukum Mati':

[Gambas:Video 20detik]



(knv/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads