Herry Wirawan Divonis Mati, Hakim Nilai Perbuatannya Kejahatan Serius

Herry Wirawan Divonis Mati, Hakim Nilai Perbuatannya Kejahatan Serius

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 05 Apr 2022 12:11 WIB
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan mendengarkan putusan majelis hakim saat  menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.
Herry Wirawan divonis mati, hakim menilai perbuatannya kejahatan serius. (ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI)
Jakarta -

Herry Wirawan divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Perbuatan Herry Wirawan memperkosa 13 santriwati dinilai hakim termasuk kejahatan serius atau the most serious crime.

"Menimbang bahwa sesuai dengan yang telah dipertimbangkan oleh majelis hakim tingkat pertama, majelis hakim tingkat banding berkeyakinan pula bahwa perbuatan Terdakwa tersebut terbukti termasuk dalam kategori kejahatan sangat serius (the most serious crime) dan dalam hukum internasional, suatu kejahatan dikategorikan sebagai the most serious crime karena tindak pidana itu merupakan perbuatan yang keji dan kejam serta mengguncangkan hati nurani kemanusiaan," kata hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro, dikutip dari detikJabar, Selasa (5/4/2022).

Herry Wirawan divonis mati lantaran perbuatannya memenuhi unsur-unsur kejahatan serius seperti memanipulasi dan tipu muslihat, iming-iming dan janji, kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa berpotensi membahayakan kesehatan anak-anak perempuan yang masih di bawah umur, perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak hanya menyerang kehormatan fisik anak-anak, melainkan juga berpengaruh terhadap kondisi psikologis dan emosional para santri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertimbangan Herry Wirawan Divonis Mati

Perbuatan Herry Wirawan juga dilakukan secara terus menerus dan bersifat sistematik, dan menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan sebagai salah satu upaya manipulatif serta justifikasi dalam mewujudkan niat jahatnya. Perbuatannya menimbulkan dampak luar biasa, seperti menimbulkan keresahan dan ketakutan sosial dan anak-anak santriwati berpotensi menjadi korban ganda, karena menjadi korban kekerasan seksual sekaligus menjadi korban demi keuntungan ekonomi dari pelaku, yang dapat menimbulkan dampak sosial dalam berbagai aspek.

Herry Wirawan divonis mati oleh hakim juga dilakukan untuk memberikan keadilan bagi korban. Ada kekhawatiran jika nantinya Herry Wirawan hanya divonis penjara seumur hidup.

ADVERTISEMENT

Diketahui Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa dalam tingkat banding. Sebelumnya Herry divonis hukuman penjara seumur hidup lantaran terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) juncto Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Artikel selengkapnya tentang Herry Wirawan divonis mati dapat dibaca di sini.

(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads