Komisi Hukum DPR Harap Vonis Mati Herry Wirawan Jadi Efek Jera Pedofil

Komisi Hukum DPR Harap Vonis Mati Herry Wirawan Jadi Efek Jera Pedofil

Nurcholis Maarif - detikNews
Selasa, 05 Apr 2022 13:42 WIB
Pangeran Khairul Saleh (Dok. Pribadi).
Pangeran Khairul Saleh (Foto: dok. pribadi)
Jakarta -

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh berharap vonis terhadap Herry Wirawan memberi efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.

"Vonis Herry Wirawan ini memberi pesan yang jelas bahwa pelaku kekerasan seksual harus dihukum berat. Semoga vonis ini bisa menjadi efek jera untuk mencegah tindakan kekerasan dan pelecehan seksual serta pedofilia," kata Pangeran saat dihubungi, Selasa (5/4/2022).

Pangeran yang juga Ketua DPP PAN ini berharap seluruh pihak dapat mencegah, mengungkap, serta memberantas praktik kekerasan dan pelecehan seksual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semoga terungkapnya kasus Herry Wirawan ini bisa menjadi momentum untuk membuka kasus-kasus kekerasan seksual lain yang sampai saat ini mungkin belum terungkap," lanjutnya.

Lebih lanjut, Pangeran mengatakan Komisi III berkomitmen untuk terus mendorong kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan untuk memberikan hukuman tegas kepada pelaku kekerasan seksual.

ADVERTISEMENT

"Jangan lupakan juga pentingnya memenuhi rasa keadilan untuk korban serta memulihkan trauma fisik maupun psikisnya. Apalagi banyak korban yang ternyata masih di bawah umur," ujarnya.

Pimpinan komisi hukum di parlemen ini juga berharap kontroversi yang ada dalam RUU TPKS segera diselesaikan agar bisa disahkan menjadi UU.

"Kehadiran UU yang mengatur hukuman, tindakan dan pencegahan kekerasan seksual mutlak diperlukan. Semoga RUU TPKS bisa segera disahkan dengan pasal-pasal yang tetap sesuai dengan norma Agama, Budaya dan Kebangsaan kita," tutupnya.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Saksikan Video 'Jejak Kasus Herry Wirawan, Perkosa 13 Santri hingga Dihukum Mati':

[Gambas:Video 20detik]



Vonis Mati Herry Wirawan

Hakim Pengadilan Tinggi Bandung sebelumnya menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati. Hakim Bandung mengabulkan banding dari jaksa.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan, seperti dilansir detikJabar, Senin (4/4).

Dalam dokumen itu, pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka pada hari ini. Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.

"Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," tutur hakim.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads