Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh berharap vonis terhadap Herry Wirawan memberi efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.
"Vonis Herry Wirawan ini memberi pesan yang jelas bahwa pelaku kekerasan seksual harus dihukum berat. Semoga vonis ini bisa menjadi efek jera untuk mencegah tindakan kekerasan dan pelecehan seksual serta pedofilia," kata Pangeran saat dihubungi, Selasa (5/4/2022).
Pangeran yang juga Ketua DPP PAN ini berharap seluruh pihak dapat mencegah, mengungkap, serta memberantas praktik kekerasan dan pelecehan seksual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semoga terungkapnya kasus Herry Wirawan ini bisa menjadi momentum untuk membuka kasus-kasus kekerasan seksual lain yang sampai saat ini mungkin belum terungkap," lanjutnya.
Lebih lanjut, Pangeran mengatakan Komisi III berkomitmen untuk terus mendorong kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan untuk memberikan hukuman tegas kepada pelaku kekerasan seksual.
"Jangan lupakan juga pentingnya memenuhi rasa keadilan untuk korban serta memulihkan trauma fisik maupun psikisnya. Apalagi banyak korban yang ternyata masih di bawah umur," ujarnya.
Pimpinan komisi hukum di parlemen ini juga berharap kontroversi yang ada dalam RUU TPKS segera diselesaikan agar bisa disahkan menjadi UU.
"Kehadiran UU yang mengatur hukuman, tindakan dan pencegahan kekerasan seksual mutlak diperlukan. Semoga RUU TPKS bisa segera disahkan dengan pasal-pasal yang tetap sesuai dengan norma Agama, Budaya dan Kebangsaan kita," tutupnya.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Saksikan Video 'Jejak Kasus Herry Wirawan, Perkosa 13 Santri hingga Dihukum Mati':