Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief. KPK akan memeriksa Andi Arief terkait perkara suap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.
"Iya, sebagaimana yang kami sudah sampaikan sebelumnya, benar tim penyidik KPK kembali memanggil Andi Arief untuk hadir sebagai saksi dalam perkara tersangka AGM," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
"Dijadwalkan pada Senin, 11 April 2022 di gedung Merah Putih KPK," sambungnya.
Ali berharap Andi Arief dapat menghadiri panggilan KPK itu. Menurutnya, kehadiran Andi Arief merupakan representasi ketaatan pada proses hukum.
"Kami menghargai yang bersangkutan berencana akan hadir sebagai bentuk taat pada proses hukum," ucap Ali.
Sebelumnya, gonjang-ganjing pemanggilan Andi Arief menemui titik terang. Andi Arief mengaku telah menerima surat panggilan saksi dari KPK.
"Hari ini dua surat panggilan sebagai saksi kasus Bupati PPU saya terima," kata Andi Arief dalam cuitannya, Selasa (5/4). Andi Arief telah mengizinkan cuitannya dikutip.
Andi mengaku bakal memenuhi panggilan KPK tersebut. Dia sempat menyinggung soal salah surat pertama yang sempat salah alamat, namun kini panggilan itu diterimanya di DPP Demokrat.
"Saya akan hadir karena taat hukum. Soal panggilan pertama dijelaskan oleh petugas Pos Ekspres memang salah alamatnya. Panggilan kedua juga hari ini melalui DPP. Polemik surat, selesai," ujar Andi Arief.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...
Saksikan Video 'Bantahan Mangkir Andi Arief hingga Tuding Jubir KPK Hoax':
(drg/drg)