KPK: Andi Arief Dipanggil Ulang Senin 11 April

KPK: Andi Arief Dipanggil Ulang Senin 11 April

M Hanafi Aryan - detikNews
Selasa, 05 Apr 2022 14:31 WIB
Ali Fikri
Foto: Plt Jubir KPK Ali Fikri (Ari Saputra)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief. KPK akan memeriksa Andi Arief terkait perkara suap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.

"Iya, sebagaimana yang kami sudah sampaikan sebelumnya, benar tim penyidik KPK kembali memanggil Andi Arief untuk hadir sebagai saksi dalam perkara tersangka AGM," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

"Dijadwalkan pada Senin, 11 April 2022 di gedung Merah Putih KPK," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali berharap Andi Arief dapat menghadiri panggilan KPK itu. Menurutnya, kehadiran Andi Arief merupakan representasi ketaatan pada proses hukum.

"Kami menghargai yang bersangkutan berencana akan hadir sebagai bentuk taat pada proses hukum," ucap Ali.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, gonjang-ganjing pemanggilan Andi Arief menemui titik terang. Andi Arief mengaku telah menerima surat panggilan saksi dari KPK.

"Hari ini dua surat panggilan sebagai saksi kasus Bupati PPU saya terima," kata Andi Arief dalam cuitannya, Selasa (5/4). Andi Arief telah mengizinkan cuitannya dikutip.

Andi mengaku bakal memenuhi panggilan KPK tersebut. Dia sempat menyinggung soal salah surat pertama yang sempat salah alamat, namun kini panggilan itu diterimanya di DPP Demokrat.

"Saya akan hadir karena taat hukum. Soal panggilan pertama dijelaskan oleh petugas Pos Ekspres memang salah alamatnya. Panggilan kedua juga hari ini melalui DPP. Polemik surat, selesai," ujar Andi Arief.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...

Saksikan Video 'Bantahan Mangkir Andi Arief hingga Tuding Jubir KPK Hoax':

[Gambas:Video 20detik]



Adapun pemanggilan Andi Arief ini berkaitan dengan kasus Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud yang terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Rabu (12/1) di Jakarta. Abdul Gafur ditetapkan sebagai tersangka di kasus pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

Kasus itu bermula ketika Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga PPU.

"Nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar," kata Wakil ketua KPK Alexender Marwata saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/1).

Abdul Gafur diduga memerintahkan Plt Sekda, Kadis PUPR, serta Kadis Pemuda dan Olahraga untuk mengumpulkan uang dari para rekanan yang terlibat proyek. Bahkan, dia diduga juga menerima uang atas penerbitan perizinan lahan.

Halaman 2 dari 2
(drg/drg)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads