Ketua KPK Jelaskan Alasan Penyidik Panggil Andi Arief di Kasus Bupati PPU

Ketua KPK Jelaskan Alasan Penyidik Panggil Andi Arief di Kasus Bupati PPU

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Rabu, 30 Mar 2022 15:35 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri di DPRD Jabar.
Ketua KPK (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan pemanggilan Ketua Bappilu Partai Demokrat (PD) Andi Arief. Firli kemudian menjelaskan alasan penyidik memanggil Andi Arief.

"Yang pasti adalah setiap orang yang dipanggil itu pasti sudah ada bukti-bukti petunjuk bahwa yang bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Surat panggilan kepada yang bersangkutan sudah dikirim KPK pada tanggal 23 Maret yang lalu," kata Firli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

"Kalaupun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, tentu kita harus cek apakah surat panggilan tersebut sampai kepada yang bersangkutan atau tidak. Tetapi pasti KPK memastikan surat panggilan sampai di alamat yang dituju saya kira itu," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi Arief dipanggil terkait kasus suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Ghafur Mas'ud. Firli mengatakan keterangan Andi Arief diperlukan agar kasus semakin jelas.

"Kami tentu dalam rangka penyidikan, kita kan melakukan pemeriksaan, pengumpulan keterangan-keterangan dan bukti-bukti. Nanti kita lihat dari keterangan para saksi, keterangan tersangka yang sudah ada, terus bukti-bukti yang sudah ada, apakah ini akan membuat terang suatu perkara korupsi yang diduga dan nanti kita akan temukan, apakah ada orang lain terlibat," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Firli mengaku belum mengetahui tanggal pemanggilan ulang Andi Arief. Dia mengatakan KPK bakal memanggil ulang saksi jika tidak hadir pada panggilan pertama.

"Saya tidak tahu persis dipanggil lagi. Tapi sesuai ketentuan, apabila seseorang dipanggil satu kali tidak hadir, maka ada ketentuan dalam hukum acara, kita panggil untuk kedua kalinya," ucapnya.

Sebelumnya, Andi Arief mengaku belum menerima surat panggilan atau surat panggilan ulang KPK berkaitan dengan pemeriksaan sebagai saksi di kasus dugaan korupsi Bupati Penajam Paser Utara. Andi Arief meminta KPK berhenti mem-framing bahwa dirinya tidak kooperatif.

"Belum (terima surat panggilan ulang KPK), saya ini nggak bohong, dapat berita pemanggilan baru tadi dari media, saya (juga) sudah temui Ketua RT dan para tetangga apakah pada tanggal 24 Maret 2022 ada petugas KPK atau siapa pun menitipkan surat panggilan untuk saya? Semua menjawab tidak ada," kata Andi Arief saat dihubungi, Selasa (29/3).

Andi Arief mengatakan, sejak 24 Maret, tengah berada di Lampung untuk mengikuti acara musyawarah cabang (muscab). Selain itu, kata dia, istrinya kebetulan tidak berada di rumah.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Kasus Bupati Penajam Paser Utara

KPK menetapkan Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka karena diduga menerima suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut kasus ini bermula pada 2021.

Saat itu, Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU.

"Nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar," kata Alex saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/1).

Abdul Gafur diduga memerintahkan Plt Sekda, Kadis PUPR, serta Kadis Pemuda dan Olahraga mengumpulkan uang dari para rekanan yang mengerjakan proyek. Tak hanya itu, Abdul Gafur diduga menerima uang atas penerbitan perizinan lahan.

Berikut enam tersangka dalam kasus ini:

Sebagai pemberi:
AZ (Achmad Zuhdi alias Yudi) Swasta

Sebagai penerima:

1. AGM (Abdul Gafur Mas'ud) Bupati Penajam Paser Utara 2018-2023 (PPU)
2. MI (Mulyadi) Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara
3. EH (Edi Hasmoro) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara;
4. JM (Jusman) Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara;
5. NAB (Nur Afifah Balqis) Swasta / Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan

Halaman 2 dari 2
(rfs/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads