10 Fakta Terbaru Fakarich, Guru Trading Indra Kenz Kini Ditahan Bareskrim

10 Fakta Terbaru Fakarich, Guru Trading Indra Kenz Kini Ditahan Bareskrim

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Selasa, 05 Apr 2022 11:28 WIB
Jakarta -

Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich ditetapkan sebagai tersangka di kasus Binomo oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Fakarich merupakan sosok yang mengajari Indra Kenz cara trading Binomo.

Fakarich akhirnya mendatangi Bareskrim Polri usai mangkir dua kali dari panggilan polisi. Fakarich sempat diancam dijemput paksa sebelum memutuskan datang sendiri ke gedung Bareskrim pada Senin (4/4).

Usai diperiksa polisi, Fakarich ditangkap dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Fakarich juga langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut 10 fakta mengenai Fakarich seperti dirangkum detikcom, Selasa (5/4/2022).

1. Datang ke Bareskrim Usai 2 Kali Mangkir

Fakarich memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus Binomo kemarin siang. Fakarich akhirnya datang usai dua kali mangkir dari pemanggilan polisi.

ADVERTISEMENT

Pantauan detikcom di lokasi pukul 11.18 WIB, Senin (4/4), Fakarich telah tiba di lobi gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Fakarich terlihat mengenakan pakaian lengan panjang berwarna biru tua.

Fakarich terlihat mengenakan masker berwarna putih dan kacamata. Dia langsung masuk ke gedung Bareskrim tanpa mengucap sepatah kata pun.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...

2. Diperiksa soal Aliran Dana ke Indra Kenz

Saat tiba di gedung Bareskrim, polisi menyebut Fakarich masih berstatus sebagai saksi. Fakarich dimintai keterangan terkait aliran dana ke tersangka kasus Binomo, Indra Kenz.

"Terkait dengan saudara F (Fakarich) hari ini, jam 11.30 tadi, setelah dua kali dilakukan pemanggilan hari ini, baru tiba di Bareskrim dan diambil keterangannya sebagai saksi," kata Karo Penmas Mabes Polri Brijen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (4/4).

"Dan saat ini (kemarin) proses (pemeriksaan) masih berlanjut. Yang bersangkutan diperiksa terkait hubungan yang bersangkutan dengan tersangka IK. Hubungannya terkait aliran dana yang mengalir dari F ke IK," sambungnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...

3. Jadi Tersangka

Fakarich ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa Bareskrim Polri. Fakarich diduga berperan sebagai perekrut afiliator Binomo.

"Sudah (tersangka), benar," kata Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Senin (4/4).

Whisnu mengatakan Fakarich kini diperiksa sebagai tersangka. Dia menyebut dua alat bukti sudah mencukupi untuk naik ke tahap penyidikan.

"Sebagai tersangka sekarang (diperiksa). Hasil pemeriksaan di BAP ternyata dipenuhi dua alat bukti, akhirnya ditingkatkan jadi tersangka," katanya.

4. Fakarich Ditahan di Rutan Bareskrim

Fakarich resmi ditahan Bareskrim terhitung mulai hari ini. Fakarich ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

"Tanggal 5 April 2022 pukul 02.05 WIB penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipideksus tanggal 5 April 2022," ujar Whisnu.

Whisnu menegaskan Fakarich telah diperiksa kesehatannya terlebih dahulu sebelum ditahan. Dia diperiksa oleh tim Pusdokkes Polri dini hari tadi.

"Pukul 01.45 WIB dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh piket Pusdokkes Polri terhadap tersangka Fakarich," imbuh Whisnu.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...

5. Dapat Duit Rp 1,9 M dari Indra Kenz

Polisi mengungkapkan Fakarich merupakan guru trading Indra Kenz. Fakarich pernah menerima uang Rp 1,9 miliar dari Indra Kenz.

"Tersangka menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp 1.900.000.000 (Rp 1,9 miliar)," ujar Whisnu.

Whisnu mengatakan Fakarich juga membuka kursus berbayar untuk pelatihan trading. Fakarich merupakan sosok yang mengajarkan Indra Kenz trading di aplikasi Binomo.

"Tersangka membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan trading binary option Binomo pada website fakartrading.com di bawah Perseroan Terbatas (PT) Fakar Edukasi Pratama," ucapnya.

"Tersangka juga mengajarkan Indra Kesuma awal trading Binomo," sambung Whisnu.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...

6. Ditahan karena Dikhawatirkan Kabur

Bareskrim Polri menahan Fakarich. Ada sejumlah pertimbangan di balik keputusan Bareskrim menahan guru trading Indra Kenz itu.

"Dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti," terang Whisnu.

Alasan di atas merupakan sisi subjektif penyidik. Sementara dari sisi objektifnya, penahanan dilakukan karena Fakarich diduga melanggar pasal dalam KUHP yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

"Alasan objektif, bahwa ancaman hukuman terhadap pasal yang dipersangkakan kepada tersangka F (Fakarich) di atas 5 tahun," paparnya.

7. Akun BinPartner-Ponsel Fakarich Disita

Ada sejumlah barang bukti yang disita dari Fakarich. Di antaranya seperti akun aplikasi BinPartner dan Binomo.

"Sita akun BinPartner milik tersangka, satu buah unit handphone Samsung model Galaxy Z Fold, satu buah flashdisk merk Sandisk 32 gb," kata Whisnu.

Selain menyita akun, penyidik Bareskrim juga membuka akses akun BinPartner dan Binomo Fakarich. Data dalam 2 akun tersebut juga dianalisis.

"Dilakukan pembukaan akses terhadap akun BinPartner dan akun Binomo milik tersangka," tuturnya.

"Sita 1 lembar print out akun BinPartner, sita 1 lembar print out akun Binomo," imbuh Whisnu.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...

8. Terancam 20 Tahun Penjara

Whisnu menjelaskan Fakarich salah satunya disangkakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam pasal ini, Fakarich terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (Rp 10 miliar)," kata Whisnu.

Selain itu, Fakarich juga disangkakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada jeratan ini, Fakarich terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (Rp 1 miliar)," katanya.

Lalu, Fakarich juga disangkakan Pasal 378 KUHP. "Diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," ujarnya.

9. Fakarich Direkrut Brian Edgar

Fakarich rupanya direkrut oleh manajer Binomo, Brian Edgar Nababan. Brian sendiri sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka baru-baru ini.

"Iya (Fakarich direkrut Brian Edgar) sesuai dengan keterangan Brian," jelas Whisnu.

Whisnu mengatakan Brian menawarkan Fakarich sebagai afiliator di Binomo. Fakarich juga memiliki link referal sebagai afiliator Binomo.

"Fakar Suhartami Pratama sebagai afiliator Binomo yang sebelumya ditawarkan menjadi afiliator oleh tersangka Brian Edgar Nababan," katanya.

Whisnu mengatakan pihaknya butuh waktu yang tak sebentar untuk menetapkan Fakarich sebagai tersangka. Pasalnya hal itu diperlukan kecukupan dua alat bukti serta menyesuaikan keterangan saksi-saksi.

"Jadi mengapa cukup lama meningkatkan menjadi tersangka, karena penyidik harus hati-hati dalam menetapkan tersangka, harus terpenuhi minimal 2 alat bukti dan ada kesesuaian antara keterangan para saksi dan didukung adanya beberapa petunjuk," ucap Whisnu.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...

10. Uang Rp 1,9 M dari Indra Kenz Akan Disita

Fakarich menerima uang Rp 1,9 miliar dari tersangka Indra Kenz. Uang tersebut akan disita Bareskrim Polri.

"Barang bukti yang ada keterkaitan pasti disita sesuai kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri (Perkap)," kata Whisnu.

Namun, Whisnu belum dapat memastikan kapan penyitaan itu dilakukan. Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara juga memastikan pihaknya akan menyita uang Rp 1,9 miliar itu.

"Uang tersebut sementara belum disita dan akan kita sita," ujar Chandra.

Halaman 2 dari 7
(drg/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads