Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka baru kasus Binomo, yakni Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich dan resmi ditahan. Fakarich disangkakan pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Fakarich salah satunya disangkakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam pasal ini Fakarich terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (Rp 10 miliar)," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Fakarich juga disangkakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada jeratan ini, Fakarich terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (Rp 1 miliar)," katanya.
Lalu, Fakarich juga disangkakan Pasal 378 KUHP. "Diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," ujarnya.
Sebelumnya, Fakarich telah ditetapkan sebagai tersangka. Fakarich diduga berperan sebagai perekrut afiliator Binomo.
Fakarich kini diperiksa sebagai tersangka. Dia menyebut dua alat bukti sudah mencukupi untuk naik ke tahap penyidikan.
Simak Video 'Jadi Tersangka, Fakarich Si Guru Trading Indra Kenz Ditahan!':