Ditahan, Fakarich Guru Trading Indra Kenz Dikhawatirkan Kabur-Hilangkan Bukti

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Selasa, 05 Apr 2022 08:41 WIB
Foto: Fakarich di Bareskrim Polri (Azhar-detikcom)
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan tersangka baru kasus Binomo, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. Ada sejumlah pertimbangan di balik keputusan Bareskrim menahan guru trading Indra Kenz itu.

"Dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Selasa (5/4/2022).

Alasan di atas merupakan sisi subjektif penyidik. Sementara dari sisi objektifnya, penahanan dilakukan karena Fakarich diduga melanggar pasal dalam KUHP yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

"Alasan objektif, bahwa ancaman hukuman terhadap pasal yang dipersangkakan kepada tersangka F (Fakarich) di atas 5 tahun," ucapnya.

Fakarich diketahui juga ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo usai diperiksa untuk pertama kalinya. Fakarich diduga berperan sebagai perekrut afiliator Binomo.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Fakarich langsung ditahan. Dia ditahan mulai hari ini di Rutan Bareskrim.

"Tanggal 5 April 2022 pukul 02.05 WIB penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipideksus tanggal 5 April 2022," Brigjen Whisnu kepada detikcom, Selasa (5/4).

Simak Video 'Jadi Tersangka, Fakarich Si Guru Trading Indra Kenz Ditahan!':






(drg/zak)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork