Memanas Api Cemburu di Balik Terbakarnya Kios Lenggang IRTI Monas

Memanas Api Cemburu di Balik Terbakarnya Kios Lenggang IRTI Monas

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 05 Apr 2022 07:25 WIB
Kebakaran menghanguskan 204 kios di Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2022).
Kebakaran hanguskan ratusan kios di IRTI, Monas, Jakarta Pusat. (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Polisi merampungkan penyelidikan terkait kebakaran yang menghanguskan ratusan lapak Kios Lenggang di parkir IRTI, Monas, Jakarta Pusat. Hasil penyelidikan mengungkap adanya unsur kesengajaan yang mengakibatkan 204 kios hangus terbakar itu.

Semula, kebakaran yang terjadi pada Kamis (31/3) sekitar pukul 05.20 WIB itu diduga dari korsleting listrik. Namun, dari hasil penyelidikan terungkap bahwa kebakaran tersebut akibat ulah pria inisial WST (29).

Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heryanto mengatakan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka di kasus kebakaran Kios Lenggang ini. Tersangka, pria inisial WST diduga dengan sengaja membakar kios di IRTI Monas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan gelar perkara. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan analisis CCTV di lokasi kejadian, polisi menetapkan satu tersangka.

"Kita berkeyakinan, telah menetapkan seorang tersangka WST (29)," katanya.

ADVERTISEMENT


Awa Mula Terjadi Kebakaran

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardhana mengatakan kasus ini bermula ketika tersangka WST dan seorang pria pemilik kios souvenir, DL, bertengkar.

"Jadi Saudara WST itu pada malam itu memang bertengkar dengan DL," kata Wisnu dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (4/4/2022).

Wisnu mengatakan WST bukan pedagang di sana. Awalnya WST datang ke Kios Lenggang untuk menemui DL. Tapi, polisi tak menjelaskan lebih lanjut alasan WST datang menemui DL.

"Kemudian WST mencari yang bersangkutan (DL)," jelas Wisnu.

Sebelum pergi, WST kemudian membakar kios DL. Tadinya WST niatnya hanya membakar kios suvenir milik DL.

"Sebelum meninggalkan lokasi, yang bersangkutan sudah melakukan pembakaran di kios DL dengan menggunakan korek api," ungkapnya.

Baca di halaman selanjutnya: soal hubungan khusus tersangka dan dugaan motif kecemburuan di balik aksi pembakaran kios.

Simak juga Video: Rumah Kontrakan di Depok Terbakar, Ayah dan Anak Meninggal Dunia

[Gambas:Video 20detik]




Tersangka Punya Hubungan Khusus dengan Seorang Pedagang

Polisi mengatakan WST bukan pedagang di Kios Lenggang. Namun, WST memiliki hubungan khusus dengan DL, seorang pria pedagang souvenir di kios tersebut.

"Memang ada hubungan khusus dengan Lubis dan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Wardana, dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (4/4/2022).

Hanya saja, polisi tidak menjelaskan lebih detail terkait hubungan antara tersangka WST dengan DL ini.


Dugaan Motif Kecemburuan

Polisi mengatakan tersangka WST dan DL memiliki hubungan khusus. Dari hasil pemeriksaan mengungkapkan adanya motif kecemburuan di balik insiden kebakaran tersebut.

"Sebelum meninggalkan lokasi, yang bersangkutan sudah melakukan pembakaran di kios DL dengan menggunakan korek api," ungkapnya

Kebakaran tersebut kemudian merembet ke kios-kios lainnya. Total ada 240 Kios Lenggang yang hangus terbakar.

Baca di halaman selanjutnya, ancaman hukuman 12 tahun penjara bagi tersangka.

Pembakar Kios Terancam 12 Tahun Penjara

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka WST (29) di kasus kebakaran Kios Lenggang IRTI, Jakarta Pusat. WST terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.

"Untuk penerapan pasal, yang kita kenakan Pasal 187 KUHP yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman pidana 12 tahun," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto kepada wartawan di Polres Metro Jakpus, Senin (4/3/2022).

"Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang."

Saat ini tersangka ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk penyidikan lebih lanjut. Kebakaran itu menghanguskan 24 kios kuliner, 180 kios souvenir, musala, dan toilet dengan total kerugian Rp 20 miliar.

Halaman 2 dari 3
(mei/mei)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads