Polisi: Pembakar Kios IRTI Punya Hubungan Khusus dengan Pria Pedagang

Polisi: Pembakar Kios IRTI Punya Hubungan Khusus dengan Pria Pedagang

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 04 Apr 2022 13:03 WIB
Polisi menetapkan satu tersangka kebakaran kios Lenggang di IRTI Monas, Jakpus
Polisi menetapkan satu tersangka kebakaran kios Lenggang di IRTI Monas, Jakpus (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Polisi menetapkan satu orang tersangka di kasus kebakaran ratusan kios Lenggang di IRTI, Monas, Jakarta Pusat. Tersangka, pria inisial WST (29) disebut-sebut memiliki hubungan khusus dengan pemilik kios berinisial DL.

"Memang ada hubungan khusus dengan Lubis dan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Wardana, dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Sein (4/4/2022).

Wisnu mengatakan kejadian berawal ketika tersangka WST (29) bertengkar dengan DL, salah satu pemilik kios Lenggang. Kemudian pada pukul 02.00 WIB, Kamis (30/3), DL meninggalkan lokasi.

"WST mencari DL. Sebelum meninggalkan lokasi, tersangka sudah melakukan pembakaran di lokasi kios DL dengan menggunakan korek api," kata Wisnu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan yang sama, Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan pihaknya masih mendalami motif tersangka membakar kios tersebut.

"Untuk motif sementara ini masih kita dalami, namun ada keterangan tersangka menyebutkan karena cemburu, apakah ini cemburu terhadap siapa dan apa, masih kita dalami," kata Setyo.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, kebakaran terjadi di Kios Lenggang, IRTI Monas, Gambir, Jakarta Pusat, sekitar pukul 05.20 WIB. Ratusan kios hangus terbakar akibat kejadian itu.

Kebakaran itu menghanguskan 204 kios di Lenggang,IRTI, Monas, Jakarta Pusat. Kerugian kurang lebih Rp 20 miliar.

Dalam kasus ini polisi menetapkan WST sebagai tersangka. WST diduga dengan sengaja membakar kios Lenggang.

Tersangka dijerat Pasal 187 KUHP. Berikut bunyi pasal tersebut:

"Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati."

Lihat juga video 'Rumah Kontrakan di Depok Terbakar, Ayah dan Anak Meninggal Dunia':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads