Razman Nasution: Richard Lee Sudah Tersangka di Kasus Fitnah Kartika Putri

Razman Nasution: Richard Lee Sudah Tersangka di Kasus Fitnah Kartika Putri

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 04 Apr 2022 20:09 WIB
Richard Lee tak ihlas ditahan lagi
Dokter Richard Lee (Dok. Channel YouTube Richard Lee)

Untuk diketahui, kasus Richard Lee ini berawal dari pelaporan Kartika Putri. Karput, sapaannya, merasa dicemarkan nama baiknya oleh Richard Lee yang me-review produk Helwa.

Seiring berjalannya kasus itu, polisi sudah mengupayakan keduanya mediasi dan menyelesaikan kasus secara damai. Tiga kali mediasi buntu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belakangan, polisi kemudian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka di kasus access illegal. Polisi menyebutkan Richard Lee mengakses akun Instagram pribadinya yang sudah disita penyidik di kasus yang dilaporkan oleh Kartika Putri. Tapi saat itu Richard Lee masih berstatus sebagai saksi terlapor.

Mediasi Richard Lee-Kartika Putri Buntu

Polda Metro Jaya sebelumnya memfasilitasi mediasi antara Richard Lee dengan artis Kartika Putri. Mediasi itu dilakukan menindaklanjuti SE Kapolri terkait penanganan kasus ITE.

ADVERTISEMENT

"Terkait dengan LP yang pertama kita juga sudah berupaya sesuai dengan instruksi Bapak Kapolri," jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Mediasi Richard Lee dan Karika Putri juga sudah dilakukan hingga 3 kali. Tetapi sampai saat ini belum ada titik temu.

"Kita sudah lakukan mediasi, sudah beberapa kali kita lakukan mediasi, namun tidak ketemu. Jadi antara pelapor dan terlapor belum terjadi satu kesepakatan terkait dengan LP tersebut," jelasnya.

Kartika Putri sendiri belum mencabut laporannya itu.

"(Karena belum ada titik temu di mediasi) sehingga pelapor belum mencabut laporan polisinya tersebut," katanya.

Sebelum akhirnya Richard Lee ditangkap di kasus akses ilegal dan penghilangan barang bukti, polisi telah memanggil Richard Lee di kasus pencemaran nama baik.

"Jadi sudah kita lakukan mediasi sampai dengan terakhir kita untuk panggil kembali terlapor yang di LP pertama ini, namun beralasan karena situasi sedang COVID-19, itu alasannya. Kemudian banyak alasan yang bersangkutan sehingga belum kembali lagi kita mediasi. Tapi mediasi itu dari LP yang pertama sudah dilakukan sampai tiga kali mediasi tersebut tapi belum ketemu titik temu," paparnya.


(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads