Singgung Laporannya, Richard Lee: Kok YouTube Kartika Putri Tak Disita?

ADVERTISEMENT

Singgung Laporannya, Richard Lee: Kok YouTube Kartika Putri Tak Disita?

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 08 Sep 2021 19:11 WIB
dr Richard Lee: Profil, Status Tersangka hingga Ramai Petisi
Richard Lee (Foto: Instagram @dr.richard_lee)
Jakarta -

Tersangka kasus akses ilegal, dr Richard Lee, membandingkan proses penyidikan kasus yang dilaporkan Kartika Putri dengan laporan dirinya di Polda Sumsel. Richard Lee kecewa karena merasa laporannya diperlakukan berbeda.

"Saya sangat kecewa sekali. Kenapa saya diperlakukan sangat berbeda dengan Kartika Putri?" kata Richard Lee di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/9/2021).

Untuk diketahui, Richard Lee juga melaporkan Kartika Putri di Polda Sumsel terkait dugaan pencemaran nama baik. Berkaca dari kasus akses ilegal yang kini menjeratnya, Richard Lee merasa penanganan kasus atas laporannya di Polda Sumsel berbeda dengan laporan Kartika Putri di Polda Metro Jaya.

Menurut Richard, laporan dari Kartika Putri direspons cepat oleh kepolisian. Dia pun menilai selalu kooperatif saat dimintai keterangan oleh polisi sebagai terlapor.

"Beliau (Kartika Putri) laporkan ke Polda (Metro) saya juga laporkan ke Polda (Sumsel). Lalu apa yang terjadi? Saya datang, saya kooperatif. Handphone saya disita. Lalu kok punya Kartika Putri nggak disita (akun) YouTube-nya?" ujar Richard.

Richard Lee meminta perlakuan hukum yang sama atas pelaporannya di Polda Sumsel.

"Kok boleh Kartika Putri nggak datang berkali-kali. Apakah karena saya ini orang biasa? Apakah karena saya ini dokter biasa sampai saya mendapatkan perlakuan yang berbeda seperti ini? Saya sangat kecewa sekali, sedih saya. Saya berharap Indonesia hukum perlakuan harus sama," katanya.

Sebagai catatan, Richard Lee dilaporkan oleh Kartika Putri pada akhir 2020 di Polda Metro Jaya. Kartika melaporkan Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan itu juga direspons dengan laporan balik oleh Richard Lee ke Polda Sumsel. Kartika Putri turut dilaporkan atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Saat dua kasus itu berproses, Richard Lee diamankan polisi pada Rabu (11/8) di daerah Palembang. Dia ditangkap atas dugaan kasus illegal access dan menghilangkan barang bukti.

Dari proses penyelidikan yang dilakukan, polisi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka. Dia dijerat atas pelanggaran tindak pidana Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE tentang illegal access dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti.

(ygs/mea)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT