Akhirnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membayar upah pasukan biru dan PJLP lainnya dengan nominal yang sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Uang untuk menggaji PJLP sesuai UMP diambilkan dari pengalihan anggaran dengan nominal lebih dari Rp 400 miliar.
"Anggaran yang digunakan itu dari anggaran belanja tidak terduga (BTT) untuk pergeseran UMP sebesar Rp 409.950.456.540,00," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri kepada detikcom, Senin (4/4/2022).
Sebelumnya, Untung Cahyono selaku personel pasukan biru alias mengeluhkan upahnya yang belum naik. Padahal Gubernur Anies sudah menaikkan UMP dari Rp 4,4 juta pada 2021 menjadi Rp 4,6 juta pada 2022. Perubahan UMP sendiri tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022. Kepgub itu diteken Anies pada 16 Desember 2021. Namun ternyata pasukan biru masih belum mendapatkan kenaikan upah sesuai UMP terbaru. Teman Cahyono sesama pasukan biru di Kecamatan Senen, Agung namanya, juga mengalami hal yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di lain wilayah dalam lingkup Jakarta, seorang personel pasukan biru berinisial A (nama terang tak disebut demi menghindari risiko pekerjaannya) juga menerima upah yang belum sesuai UMP. Dia menganggap upah Rp 4,2 juta hanya cukup untuk kebutuhan orang bujangan, bukan untuk buruh yang sudah berkeluarga. Pria 40 tahun ini sudah punya anak tiga orang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri, menjelaskan upah pasukan biru dan semua PJLP di Jakarta sudah sesuai UMP. Gaji berikut rapel kekurangan dua bulan sebelumnya sudah 'cair' pada awal bulan April ini. Berikut adalah rincian yang disampaikan Edi Sumantri:
Terkait gaji PJLP:
1. Proses pergeseran anggaran penyesuaian Upah PJLP Tahun 2022 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 151 Tentang Standar Harga Satuan Upah PJLP telah selesai dilaksanakan;
2. Pembayaran upah PJLP bulan Maret 2022 yang dibayarkan awal Bulan April sudah bisa dibayarkan penuh besaran Upah sebesar 4,6 juta ( sebelumnya 4,2 juta)
3. Pada saat yang sama juga dibayarkan Rapel gaji PJLP Bulan Januari, Februari 2022 sebesar Rp 800.000,- ( Rp 400.000 x 2 bulan ) Sehingga PJLP dapat menerima rapel dan upah sekaligus di awal bulan April menjelang Ramadhan sebesar Rp. 5,4 juta.
(dnu/dnu)