Respons Kejagung soal Vonis Herry Wirawan Diperberat Jadi Hukuman Mati

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 04 Apr 2022 16:20 WIB
Jakarta -

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati putusan PT Bandung tersebut.

"Kami secara kelembagaan menghormati putusan pengadilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (4/4/2022).

Ketut menerangkan, pihaknya mengapresiasi tugas jaksa penuntut umum dalam kasus ini. Sebab, kata Ketut, semua tuntutan dan pertimbangan jaksa hingga sampai ke putusan pengadilan tinggi telah terakomodasi.

"Kejaksaan Agung mengapresiasi tugas-tugas pelaksanaan penuntut umum di daerah, karena telah terakomodirnya semua tuntutan dan pertimbangan yang dibuat oleh jaksa, telah kemudian dalam putusan pengadilan tinggi," ujar Ketut.

Lebih lanjut, Ketut mengaku saat ini pihaknya tengah menunggu sikap terdakwa Herry, apakah akan mengajukan upaya hukum lain atau tidak terkait vonis hukuman mati ini.

"Kita sekarang menunggu upaya yang dilakukan oleh terdakwa, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lain," ungkapnya.




(whn/zap)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork