Jaksa menuntut mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap untuk penerbitan dokumen maladministrasi. Hery juga dituntut membayar uang pengganti Rp 4,19 miliar.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026). Jaksa meyakini Hery terbukti melanggar Pasal 12 a UU Tindak Pidana Korupsi.
"Menyatakan terdakwa Herry Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999," ucap jaksa saat membacakan amar tuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Herry Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," lanjut jaksa.
Jaksa juga menuntut uang pengganti kepada Hery sebesar Rp 4,19 miliar. Jika Hery tidak mampu membayar, akan diganti dengan pidana penjara 3 tahun.
"Membebankan kepada Terdakwa Herry Susanto membayar uang pengganti sebesar Rp 4,19 miliar dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut," ujar jaksa.
Selain itu, jaksa membebankan denda kepada Hery sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tidak dapat dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan 100 hari.
"Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp 300 juta dan wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ujar jaksa.
Hal-hal yang memberatkan ialah terdakwa mencederai amanah reformasi yang menjadi landasan lahirnya Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga yang diharapkan berperan mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan terdakwa juga dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman, tidak mendukung program penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Hal-hal yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga. Hery Susanto didakwa menerima suap uang dan rumah senilai total Rp 4,8 miliar pada 2013-2025.
Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Hery menyatakan ada maladministrasi dalam perhitungan kewajiban bayar perusahaan nikel yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu, menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6).
Tonton juga video "Kronologi Ombudsman Temukan 'Rumah Kluster' di Lapas Cibinong"










































