Herry Wirawan Kini Divonis Bayar Restitusi Rp 300 Juta Lebih ke 13 Korban

Herry Wirawan Kini Divonis Bayar Restitusi Rp 300 Juta Lebih ke 13 Korban

Tim detikcom - detikNews
Senin, 04 Apr 2022 15:47 WIB
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir hukuman penjara seumur hidup Herry Wirawan menjadi hukuman mati. Herry Wirawan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian atau restitusi.

"Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede," ucap hakim PT Bandung sebagaimana dokumen putusan seperti dikutip dari detikJabar, Senin (4/4/2022).

Putusan banding itu ditetapkan hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro pada hari ini. Dalam putusan itu, hakim menganulir putusan sebelumnya hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun biaya restitusi sendiri totalnya mencapai Rp 300 juta lebih. Setiap korban yang jumlahnya 13 orang akan mendapatkan restitusi dengan nominal beragam.

Sebelumnya, dalam putusan, hakim PN Bandung memutuskan bila pembayaran restitusi dibebankan kepada negara. Namun hakim PT Bandung tak sepakat bila pembebanan restitusi dialihkan ke negara.

ADVERTISEMENT

"Menimbang bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," kata hakim.

Berita selengkapnya silakan baca di sini.

(rdp/dhn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads