Bagaimana Hukumnya Nagih Iuran Warga yang Ngemplang dengan Pasang Spanduk?

detik's Advocate

Bagaimana Hukumnya Nagih Iuran Warga yang Ngemplang dengan Pasang Spanduk?

Tim detikcom - detikNews
Senin, 04 Apr 2022 07:53 WIB
Ilustrasi Perumahan, KPR, kredit rumah, rumah kecil, cluster
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Dalam sebuah perumahan/apartemen, biasanya disepakati iuran pengelolaan lingkungan (IPL) guna kepentingan bersama. Seperti untuk perawatan taman, jalan, kebersihan hingga keamanan. Namun ada saja yang tidak membayar dengan berbagai alasan. Lalu apakah boleh menagihnya dengan memasang spanduk di rumah warga yang ngemplang?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:

Dear redaksi detikcom,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana pendapatnya mengenai ketua RT yang memasang spanduk untuk melunasi IPL secara sepihak dirumah warga yang mempunyai tunggakan IPL?
Terima kasih.

Best regards,
Faizal

ADVERTISEMENT

JAWABAN:

IPL adalah Iuran Pengelolaan Lingkungan, merupakan sejumlah biaya yang dikeluarkan untuk membiayai pengelolaan di sebuah kawasan hunian yang dibebankan secara proporsional kepada masing-masing warga/penghuni sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya. Membayar IPL adalah sebuah kewajiban dari setiap warga demi terciptanya hunian yang baik, aman dan nyaman.

Seringkali didapati, warga yang tidak membayar IPL sebagaimana yang telah ditetapkan.

Namun demikian, penagihan terhadap warga yang menunggak pembayaran IPL tetap harus dilakukan dengan tidak melanggar hukum dan mencederai privasi.

Penagihan terhadap warga yang menunggak pembayaran IPL tetap harus dilakukan dengan tidak melanggar hukum dan mencederai privasi.detik's Advocate

Apabila Ketua RT melakukan pemasangan spanduk untuk melakukan penagihan, hal ini dapat menimbulkan rasa tidak nyaman bagi warga yang ditagih dan warga yang ditagih dapat melaporkan Ketua RT karena dugaan pencemaran nama baik.

Sebaiknya penagihan dilakukan dengan cara lain yang sekiranya tidak bertentangan dengan hukum dengan cara-cara musyawarah mufakat dan kekeluargaan.

Demikian jawaban dari kami Semoga bisa membantu.

Terima kasih.

Tim Pengasuh detik's Advocate

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

detik's advocate

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads