Penjualan foto kini bisa dilakukan di berbagai platform. Bila sebelumnya lewat media sosial, kini juga bisa menggunakan platform baru non-fungible token atau NFT. Tapi bagaimana bila foto kita ternyata memiliki unsur merek/brand kenamaan?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Berikut pertanyaan lengkapnya:
Saya ingin menanyakan apabila saya memiliki foto sebuah objek yang menyerupai logo brand terkenal dan saya ubah itu menjadi NFT lalu saya jual di salah satu platform penjualan NFT.
Apakah saya melanggar undang-undang? Dan Apabila saya mencantumkan juga nama brand tersebut di judul/deskripsi NFT tersebut apakah bermasalah?
Saya harap pertanyaan saya ini dapat terjawab oleh Anda. Terima kasih.
Regards,
Randy
Untuk menjawab permasalahan di atas, kami menghubungi advokat Jekrinius H Sirait S.H., Mkn. Berikut pendapat hukumnya: :
Berdasarkan pertanyaan Saudara, saya anggap ada dua pertanyaan antara lain:
1. Foto sebuah objek menyerupai logo brand terkenal dan diubah menjadi NFT melanggar undang-undang atau tidak?
2. Mencantumkan nama brand terkenal di judul atau uraian NFT apakah bermasalah?
Jawaban
Foto adalah suatu hak cipta yang diatur di UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berbeda perlindungan hukumnya dengan logo/brand atau secara hukum disebut hak merek yang diatur di UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, jadi apabila saudara memiliki foto sebuah objek yang Saudara hasilkan sendiri dan menjual foto tersebut dalam sistem NFT, maka Saudara tidak melakukan pelanggaran hak cipta, demikian juga terkait merek karena foto tersebut bukan kategori merek, tetapi hanya ada objek merek terkenal atau menyerupai merek terkenal dalam foto, maka hal tersebut juga bukan pelanggaran merek.
Pemakaian suatu tanda atau logo dalam suatu foto akan berbeda antara hak cipta dan hak merek. Dikategorikan sebagai hak cipta apabila logo/brand tersebut adalah unsur objek yang berada dalam foto, sedangkan kategori logo/brand sebagai merek adalah apabila Saudara membuat logo/brand sebagai nama atau judul foto yang Saudara jual.
Jadi apabila nama atau judul foto Saudara adalah sebuah logo/brand terdaftar atau merek terdaftar, Saudara harus izin terlebih dahulu dari pemilik merek terdaftar, dan apabila tidak ada izin dari pemilik merek terdaftar dan Saudara tetap menjual foto dalam sistem dengan nama atau judul foto Saudara adalah sebuah logo/brand terdaftar, maka Saudara dapat dikategorikan sebagai pelanggaran merek yang diatur dalam pasal menurut Pasal 100 No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun serta denda maksimal Rp 2 miliar.
Pemilik merek terdaftar di Indonesia adalah pihak yang sudah memiliki merek terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia, dan untuk mengetahui siapa pemilik merek terdaftar yang Saudara pakai sebagai nama atau judul foto Saudara, dapat melakukan akses data merek di Indonesia melalui resmi website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual https://pdki-indonesia.dgip.go.id/
Pemakaian merek juga tidak serta merta sebuah pelanggaran, karena merek-merek terdaftar juga memiliki batasan kepemilikan dari pemilik merek terdaftar, dan batasan itu adalah jenis kelas, jenis barang, atau jenis jasa yang dilindungi bagi pemilik merek terdaftar.
Contohnya apabila Saudara memakai nama foto yang Saudara hasilkan dengan logo merek terkenal di Indonesia, anggaplah logo terkenal LV yang dimiliki oleh pihak Louis Vuitton Malletier dari Paris, Prancis, dan kita andaikan pihak Louis Vuitton Malletier hanya memiliki merek terdaftar logo LV untuk barang tas dan sepatu, maka selama Louis Vuitton Malletier tidak memiliki logo LV untuk barang foto, maka Saudara tidak melakukan pelanggaran merek di Indonesia karena merek terdaftar LV untuk barang foto belum ada yang memiliki.
Jekrinius H Sirait S.H.,M.kn
Jekrinius & Co
www.jekrinius.com
www.pendaftaranpaten.com
Lihat juga video 'NFT Gambar Tong Sampah Ini Laku Miliaran, Pemiliknya Tajir Mendadak':
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya: