Brian Edgar Nababan, tersangka di kasus afiliator Binomo Indra Kenz, ditahan Bareskrim Polri. Belakangan terungkap, Brian ternyata sempat bekerja di sebuah perusahaan di Rusia.
"Mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang ada kerja sama khusus dengan Binomo tersangka diterima," kata Dirtipiddeksus Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Minggu (3/4/2022).
Di perusahaan itu, mulanya Edgar bekerja sebagai customer support Binomo. Kemudian, Edgar naik jabatan menjadi manager development Binomo yang bertugas menawarkan influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai customer support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia. Dan sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai manager development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," kata Whisnu.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menahan Brian Edgar selama 20 hari terhitung sejak 1 April lalu. Penyidik juga menyita satu buah laptop dari tangan tersangka.
"Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri, bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop," ujar Whisnu.
Brian Edgar disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Simak juga 'Ayah Indra Kenz Diperiksa Lagi, Dicecar soal Aliran Dana dari Anaknya':
(rak/gbr)