Peran Brian di Kasus Indra Kenz: Tawari Influencer Indonesia Jadi Afiliator

Peran Brian di Kasus Indra Kenz: Tawari Influencer Indonesia Jadi Afiliator

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Minggu, 03 Apr 2022 10:56 WIB
Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Ilustrasi (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru di kasus Binomo dengan tersangka Indra Kenz. Dalam kasus ini, Brian Edgar diketahui punya peran tersendiri. Apa peran Brian Edgar?

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menerangkan Brian Edgar berperan menawarkan influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan sistem keuntungan bagi hasil. Whisnu menyebut Brian Edgar bekerja di perusahaan Rusia 404 Group yang bekerja sama secara khusus dengan Binomo sebagai manager development sejak 2019.

"Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai manager development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," kata Wishnu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Wisnu mengungkap Brian Edgar pernah mengirimkan uang ke Indra Kenz sebesar Rp 120 juta.

"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma ada Februari 2021," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Penyidik Bareskrim Polri kini menahan Brian Edgar selama 20 hari terhitung sejak 1 April lalu. Penyidik juga menyita 1 buah laptop dari tangan tersangka.

"Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri, bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop," ujar Whisnu.

Brian Edgar disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Diketahui, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo oleh Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/2).

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Ramadhan menyebut Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian, Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya, Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP," ucap Ramadhan.

Simak juga 'Ayah Indra Kenz Diperiksa Lagi, Dicecar soal Aliran Dana dari Anaknya':

[Gambas:Video 20detik]



(fca/fca)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads