Polisi Panggil Ibu Indra Kenz Terkait Kasus Binomo

Polisi Panggil Ibu Indra Kenz Terkait Kasus Binomo

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 01 Apr 2022 13:13 WIB
Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Ilustrasi Bareskrim (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri memanggil ibu tersangka kasus Binomo Indra Kenz, S. Polisi mengatakan S dipanggil sebagai saksi.

"Sedangkan untuk Saudari S dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan pada di Bareskrim hari ini, 1 April 2022. (S) itu ibunya," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).

Gatot mengatakan penyidik juga telah memeriksa ayah Indra Kenz berinisial LHS. Polisi saat itu mengajukan 17 pertanyaan kepada LHS terkait aliran dana Indra Kenz.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa pada Rabu tanggal 30 Maret 2022 penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Saudara LHS. Saudara LHS sudah memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan dari pukul 15.00 sampai 18.30 WIB terkait aliran dana dari Saudara IK dengan 17 pertanyaan," katanya.

Sebelumnya, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo. Dia juga telah ditahan.

ADVERTISEMENT

Pasal itu berisi aturan soal larangan bagi setiap orang mendistribusikan informasi elektronik bermuatan judi serta larangan menyebarkan berita bohong hingga merugikan konsumen.

Indra Kenz dijerat pasal berlapis. Dia disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal itu berisi aturan soal larangan bagi setiap orang mendistribusikan informasi elektronik bermuatan judi serta larangan menyebarkan berita bohong hingga merugikan konsumen.

Dia juga dijerat Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Indra Kenz juga dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Pasal 378 KUHP itu berisi ancaman hukuman bagi orang yang menguntungkan diri sendiri lewat penipuan.

(azh/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads