Polisi berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir kanal YouTube Pendeta Saifuddin Ibrahim. Saifuddin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penodaan agama.
"Jadi kita sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk dapatkah dilakukan pemblokiran terhadap akun tersebut," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).
Gatot mengatakan pemblokiran masih dalam proses. Dia mengatakan pemblokiran ditujukan untuk kepentingan penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sedang berproses, tapi di sisi lain ada hal-hal tertentu yang tidak bisa langsung dihapus, karena apa? Untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.
Saifuddin Diminta Serahkan Diri
Sebelumnya, Pendeta Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian. Usut punya usut, Saifuddin ternyata menyadari dia sedang diburu polisi.
"Kami melihat Saudara SI telah menyampaikan, telah monitor tentang penanganan kasus ini," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers, Rabu (30/3).
Ramadhan mengatakan Pendeta Saifuddin Ibrahim sempat mengunggah sebuah video di YouTube yang menyebut dia sedang diburu polisi. Lebih lanjut, Polri memberikan ultimatum terhadap Saifuddin untuk segera menyerahkan diri.
"Ada postingan yang dibuat oleh Saudara SI. Jadi rekan-rekan bisa melihat dia membuat video baru yang mengatakan polisi mencari yang bersangkutan. Artinya memantau," jelas Ramadhan.
"Kami sampaikan kepada Saudara SI, tentu monitor terhadap kegiatan ini, untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku sebagai warga negara Indonesia, berani berbuat, harus berani mempertanggungjawabkan apa yang telah ia buat," imbuhnya.
(azh/haf)