Polisi Mulai Usut Laporan Dugaan Kapten Vincent Raditya Terkait Oxtrade

Polisi Mulai Usut Laporan Dugaan Kapten Vincent Raditya Terkait Oxtrade

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 01 Apr 2022 09:52 WIB
Kapten Vincent Raditya (Instagram @vincentraditya)
Kapten Vincent Raditya (Instagram @vincentraditya)
Jakarta -

Kapten Vincent Raditya dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan binary option Oxtrade. Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut dan akan memulai penyelidikan.

"Laporannya sudah kami terima. Tentunya setiap laporan yang masuk akan diselidiki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi detikcom, Jumat (1/4/2022).

Zulpan mengatakan pihaknya masih mempelajari pelaporan tersebut. Selanjutnya penyidik nantinya akan menyiapkan administrasi penyelidikan dan mengambil upaya hukum, salah satunya meminta keterangan pelapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya pelapor akan dimintai keterangan terlebih dahulu untuk mengetahui permasalahannya apa dan bagaimana, kerugiannya berapa, dan lain sebagainya," jelas Zulpan.

Zulpan mengatakan Vincent Raditya dilaporkan oleh pelapor bernama Federico Fandy pada Kamis (31/3). Mengutip laporan Federico, Zulpan menjelaskan awal mula kejadian tersebut.

ADVERTISEMENT

"Pelapor selaku korban menerangkan bahwa korban melihat IG terlapor dengan nama akun 'Captain Vincent Raditya' yang dalam IG story akun tersebut menjelaskan dan mengajak untuk ikut trading Oxtrade," jelas Zulpan.

Sampai kemudian pelapor masuk ke dalam grup Telegram 'Belajar Bareng Restro' dan belajar trading. Kemudian secara bertahap korban menyetor deposito ke beberapa rekening bank yang diarahkan aplikasi tersebut.

"Singkatnya korban mengalami lost dan mengalami kerugian Rp 10.579.640," katanya.

Atas kerugian tersebut, pelapor kemudian melaporkan Vincent Raditya ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1665/IIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya dengan tuduhan penipuan melalui media elektronik dan/atau perjudian online dan/atau TPPU Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) dan/atau Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lihat juga video 'Kapten Vincent Ribut-ribut soal Rumah Tangga, Ini Komentar Mantan Istri':

[Gambas:Video 20detik]





Baca di halaman selanjutnya: penjelasan pelapor.


Alasan Pelapor Laporkan Vincent Raditya

Kuasa hukum Federico Fandy, Prisky Rizuo Situru, mengatakan alasan melaporkan Vincent Raditya dalam kasus ini. Menurut Prisky, Vincent Raditya merupakan owner Oxtrade, yang juga mengedukasi bagaimana cara trading di Oxtrade.

"Di dalam grup ini ada nama Saudara Terlapor tertulis sebagai owner di sini. Terlapor ini mengajar, mengedukasi bagaimana cara bermain Oxtrade ini. Yang jelas, beberapa cara main diikuti klien kami sampai klien kami dapat akun dan memainkan trading ini. Jadi sebenarnya trading ini sama seperti Binomo dan Quotex yang kami laporkan di Bareskrim," ujar Prisky di Polda Metro Jaya, Kamis (31/3).

Di dalam grup itu, pelapor menyebut Kapten Vincent aktif melakukan edukasi cara bermain trading di aplikasi Oxtrade. Kapten Vincent juga disebut kerap memamerkan hasil trading tiap hari yang semakin membuat korban tertarik.

"Di sini, di dalam grup ini, ada beberapa poin yang memerintahkan cara mainnya, etikanya. Di sini pun, selain Kapten VR, tidak boleh memberikan signal tanpa alasan apa pun untuk mengajar. Di dalam grup ini mereka diedukasi menebak bagaimana cara naik dan turunnya," jelas Irsan.

"Pada prinsipnya dia menulis hasil trading hari ini. Bagaimana klien kami tertarik dengan hasil trading (dia) hari ini sehingga klien kami mengikuti," tambahnya.

Kuasa hukum pelapor lainnya, Irsan, menyebutkan apa yang dilakukan oleh Kapten Vincent di aplikasi Oxtrade serupa dengan tindakan dari Indra Kenz dan Doni Salmanan yang masing-masing telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia meminta polisi segera melakukan penindakan kepada Kapten Vincent.

"Jadi menurut kami, tidak ada alasan lagi terlapor ini tidak ditetapkan tersangka. Karena kedudukan terlapor ini sama persis dengan cara kerja dua orang yang telah ditetapkan tersangka di Mabes Polri. Cara kerjanya, cara jualannya sama persis, pamer hartanya sama persis," terang Irsan.

detikcom telah menghubungi Vincent Raditya untuk meminta tanggapan terkait pelaporan tersebut. Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari Vincent Raditya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads