Bakal Diberi Kewenangan Lakukan Penyidikan di Laut, Begini Respons Bakamla

Wildan Noviansyah - detikNews
Jumat, 01 Apr 2022 12:08 WIB
Foto: Kepala Bakamla RI Laksdya Aan Kurnia (Wildan/detikcom)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan dalam revisi UU Omnibus Law Keamanan Laut, Badan Keamanan Laut (Bakamla) diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan. Kepala Bakamla RI Laksdya Aan Kurnia mengaku kewenangan untuk melakukan penyidikan merupakan bagian dari cita-cita Bakamla.

"Kita punya cita-cita seperti negara maju yang mempunyai porsi tersebut," kata Aan di Mabes Bakamla RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/4/2022).

Terkait dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) no 13 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, Aan belum bisa berkomentar lebih jauh. Sebab, kata dia pihaknya akan mengikuti kebijakan sesuai arahan pemerintah pusat.

"Kemudian masalah PP saya tidak berkomentar banyak, sekali lagi ini adalah peraturan pemerintah dan ini amanah dari pemerintah untuk Bakamla melaksanakan kegiatan sebagai koordinasi," ujarnya.

"Ini masih digodok oleh pemerintah oleh pembuat kebijakan, sedangkan saya disini adalah pelaksana saja. Jadi sebenarnya kalau nanya aturan mainnya itu nanti di level pembuat kebijakan, kita disini hanya melaksanakan kebijakan pemerintah," imbuhnya.

Lebih lanjut, terkait pelaksanaan penyidikan pelanggaran di laut, kata Aan, pihaknya akan melaksanakan tugasnya dengan maksimal.

"Kita Bakamla sesuai dengan amanah sesuai dengan perintah pemerintah akan melaksanakan ini dengan baik. Dan kita selalu berkoordinasi dengan Kementerian lembaga terkait maupun kementerian lembaga teknis," jelasnya.

Baca berita selengkapnya di halaman berikut




(dek/dek)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork