Kajati Banten Bertemu Ulama Abuya Muhtadi Dimyati, Ini yang Dibahas

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 01 Apr 2022 11:41 WIB
Kajati Banten Bertemu Ulama Abuya Muhtadi Dimyati, Ini yang Dibahas (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten (Kajati Banten) Leonard Eben Ezer Simanjuntak bertemu dengan ulama kharismatik Banten Abuya Muhtadi Dimyati. Abuya Muhtadi mendoakan Kejati Banten dalam menjalankan tugasnya.

"Para Kyai/ulama berharap kiranya Kejaksaan Tinggi Banten dalam melaksanakan Tugas dan Fungsinya selalu mengedepankan penegakan hukum yang berkeadilan untuk masyarakat Banten," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/4/2022).

Selain itu para kyai/ulama juga mendukung program Kerja Kejaksaan Tinggi Banten. Para Kyai/Ulama bersinergi dengan Kejati Banten demi kemajuan pembangunan masyarakat Banten yang lebih Baik, serta khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme di wilayah Banten.

"Pada Kesempatan itu pula para kyai/ulama memberikan dukungan doa yang langsung dipimpin oleh Ulama Kharismatik Banten Abuya Muhtadi Dimyati," katanya.

Kegiatan Tersebut diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Marang, SH., MH, serta Abuya Muhtadi Dimyati, KH. Embay Mulya Syarief, Abah Syadzili, KH. Sonhaji, KH. Matin Syarqowi, KH. Yusuf Al-Mubarok, KH. Asep Badruttamam, KH. Nunawar Halili, KH. Asep Athoillah, KH. Rohyadi, Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Banten Nyonya Friska Leonard Simanjuntak dan para Pengurus, Para Asisten dan Para Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten dan Para Santri.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer menyambut dengan baik kunjungan para kyai/ulama di Banten. Leonard juga telah mengeluarkan kebijakan penegakan hukum berlandaskan kearifan lokal kebijakan penegakan hukum tersebut.

Diantaranya telah menginisiasi Program Pilar Pemberdayaan Masyarakat yang diberi nama/istilah "Debus Banten'' merupakan kepanjangan Dari Desa Budaya Sunda Bakti Nyata Adhyaksa Banten. "Debus Banten'' Dibentuk Sebagai Rumah Besar Masyarakat Banten Dalam Mewujudkan Khittah (Visi) Pembentukan Kualitas Kehidupan Masyarakat Banten yang Berbudaya Hukum Berbasis Kearifan Lokal

Tiga Pilar Utama Program "Debus Banten'' Ini Terdiri dari :

1. "Rumah Restorative Justice'' sebagai sarana musyawarah mufakat dan perdamaian dalam menyelesaikan perkara hukum yang terjadi dalam masyarakat yang dimediasikan oleh jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

2. Pilar Selanjutnya Adalah "Ngaos Sasarengan sareng kyai/ulama ngariung jadi ilmu bareng Kejaksaan Tinggi Banten". Program ini hadir sebagai wadah silaturahmi sekaligus komunikasi antara ulama dan umara dalam membahas perkembangan kondisi sosial, budaya dan hukum di wilayah Provinsi Banten yang diharapkan melalui program ini menjadi sarana sekaligus strategi pencegahan tindak pidana melalui penerangan hukum, penguatan literasi dan sosialisasi hukum.

3. Pilar berikutnya adalah "Asah Santri" yang merupakan akronim dari Adhyaksa Sempurnakan Hidup Santri, dimana program ini akan menjadi program penguatan daya saing dan karya cipta bagi Pondok Pesantren.

Program Rumah Besar "Debus Banten''. Ini diharapkan menjadi pilot project sebagai model strategi pencegahan tindak pidana yang berbasis pada peningkatan kualitas kesejahteraan ekonomi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten mengharapkan dengan adanya program pencegahan dan penindakan yang akan dan sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Banten mendapat dukungan dari pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota serta dukungan dari pada Alim Ulama dan Para Tokoh Masyarakat beserta seluruh Masyarakat Banten.




(yld/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork