Mantan Gubernur Riau Annas Maamun kembali terjerat kasus korupsi meski sempat bebas dari penjara pada 2020 lalu. Annas Maamun yang kini berusia 81 tahun, tetap diproses hukum oleh KPK karena dinilai layak mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menilik ke belakang, Annas Maamun pertama kali dijerat KPK pada 2014 melalui operasi tangkap tangan (OTT) lantaran menerima suap terkait alih fungsi hutan menjadi kebun sawit. Singkatnya, dia divonis pada 24 Juni 2015 dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, yang kemudian diperberat menjadi 7 tahun penjara di tingkat kasasi.
Dapat Grasi Jokowi
Selang beberapa tahun setelah vonis Annas berkekuatan hukum tetap, sekitar Oktober 2019, Presiden Jokowi mengeluarkan keputusan mengejutkan. Jokowi memberikan grasi atau pengurangan hukuman untuk Annas.
Grasi diberikan kepada Annas berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23/G Tahun 2019. Jokowi memberikan penjelasan atas keputusannya memberikan grasi ke mantan politikus Partai Golkar itu. Jokowi memaparkan setidaknya tiga alasan mengapa memberikan grasi ke Annas Maamun.
"Kenapa itu diberikan? Karena memang dari pertimbangan MA seperti itu. Pertimbangan yang kedua dari Menko Polhukam juga seperti itu. Yang ketiga, memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus, sehingga dari kacamata kemanusiaan itu (grasi) diberikan," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu, 27 November 2019.
"Tapi, sekali lagi, atas pertimbangan MA, dan itu adalah hak yang diberikan kepada Presiden dan UUD," imbuhnya.
Setelahnya, Annas bebas pada 21 September 2020. Dia keluar dari penjara dan menjalani kehidupan normalnya lagi sejak saat itu.
Annas Maamun Tersangka Lagi
Namun yang patut diketahui adalah Annas Maamun sebenarnya masih berstatus tersangka sejak 2015 untuk perkara lain di KPK, yaitu dugaan suap pemberian hadiah atau janji terkait pengesahan rancangan APBD 2014 dan 2015 Provinsi Riau. Baru kemudian pada Maret 2022 ini Annas Maamun ditahan KPK lagi.
"Ini adalah surat perintah penyidikan dari 2015. Memang terasa cukup lama, namun ini adalah beban daripada tunggakan-tunggakan surat perintah penyidikan yang lama," ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah kondisi Annas Maamun patut diadili mengingat usianya sudah menginjak 81 tahun?
"Secara kesehatan, dokter masih pertanggungjawabkan beliau layak diajukan di persidangan," ujar Karyoto.
(yld/yld)