Eks Pengacara Prihatin Annas Maamun Ditahan KPK Lagi: Beliau Makin Sepuh

Eks Pengacara Prihatin Annas Maamun Ditahan KPK Lagi: Beliau Makin Sepuh

M Hanafi - detikNews
Kamis, 31 Mar 2022 19:57 WIB
Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun kembali mengenakan rompi KPK. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Annas Maamun pun resmi ditahan KPK. Ini potretnya.
Annas Maamun (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta -

Mantan pengacara Annas Maamun, Sirra Prayuna, menanggapi penahanan mantan kliennya oleh KPK atas kasus dugaan suap anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2014-2019. Dia merasa prihatin dengan penahanan tersebut mengingat usia Annas sudah sepuh.

"Saya ikut prihatin atas peristiwa yang menimpa beliau di tengah usianya beliau semakin sepuh," kata Sirra Prayuna kepada detikcom, Kamis (31/3/2022).

Sirra juga mengomentari perihal jemput paksa yang dialami Annas. Namun, menurutnya, setiap orang harus tetap patuh hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada dasarnya setiap orang harus patuh terhadap hukum, mungkin karena faktor usia sehingga beliau nggak mengerti bagaimana hukum itu bekerja," jelasnya.

Diketahui, KPK menjemput paksa eks Gubernur Riau Annas Maamun pada Rabu (30/3). Annas dijemput langsung di rumahnya di Pekanbaru, Riau.

ADVERTISEMENT

"Hari ini (30/3), tim penyidik KPK memanggil paksa AM (Gubernur Riau periode 2014-2019) dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan.

Perintah jemput paksa itu dinilai KPK lantaran Annas tidak kooperatif atas panggilan KPK. Ali menyebut prosedur jemput paksa telah sesuai dengan prosedur.

"Perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum," jelas Ali.

Sirra Pernah Dampingi Annas di Perkara Korupsi Sebelumnya

Annas sebelumnya pernah terjerat kasus alih fungsi hutan untuk kebun sawit. Dia terjerat OTT pada 25 September 2014 di rumahnya di Cibubur, Jakarta Timur. Saat itu Sirra Prayuna menjadi kuasa hukum Annas.

Kasus ini berlanjut ke tingkat kasasi, yaitu putusan hakim memperberat hukuman Annas dari 6 menjadi 7 tahun penjara.

Namun, di kasus hadiah dan janji kali ini, Sirra mengaku belum berkomunikasi dengan pihak Annas. Sampai sekarang dia belum ditunjuk sebagai kuasa hukum Annas kembali.

Namun, selaku kuasa hukum yang pernah membuat Annas mendapatkan Grasi dari Presiden Jokowi, Sirra mengaku siap. Hal itu jika pihak Annas memintanya kembali.

Simak Video: Nostalgia Annas Maamun: Pakai Rompi KPK Lagi Usai Dapat Grasi Jokowi

[Gambas:Video 20detik]



(dek/dek)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads