Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menduga ada aktor intelektual pada kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Selain itu, terdapat juga adanya dugaan keterlibatan aktor pendukung pada kasus ini.
"Terkait terlapornya, Kami punya fakta baru dengan aktor intelektual dan aktor pendukungnya, tapi memang kami belum bisa sebutkan karena besok kami akan mengundang rekan jurnalis untuk siaran pers yang akan dijelaskan detail," kata Gina dari PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia) di Gedung Bareskrim, Kamis (31/3/2022).
Gina menyebut mereka diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga penganiayaan. Namun, Gina belum bisa membeberkan siapa aktor yang dimaksud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkaitan dugaannya ada beberapa, baik kemudian tindak pidana perdagangan orang, lalu kemudian penyiksaan atau penganiayaan, dan juga sebenarnya ada terkait pidana perburuhan," katanya.
Di kesempatan yang sama, Rahmat dari KontraS Sumatera Utara (Sumut), mengatakan dugaan itu sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri namun ditolak. Bareskrim, katanya, menyarankan laporan itu dilayangkan ke Polda Sumut karena dugaan itu tengah berjalan.
"Ya Bareskrim menyarankan untuk kita memberikan laporan hasil kajian kita, tadi kita menyampaikan ada pelaporan kajian kita terkait investigasi terhadap para korban. Bareskrim menyarankan kita menyampaikan hasil itu kepada Polda Sumut untuk membantu proses penyelidikan dan penyidikan di sana, itu yang disampaikan," ujarnya.
Kembali ke Gina, dia mengatakan ada pihak selain aktor intelektual dan pendukung itu. Pihak itu adalah pihak dari ASN.
"Sebagaimana dari unsur TPPO kami menemukan beberapa ya aktor intelektual dan aktor pendukung tadi, termasuk salah satunya keterlibatan aparatur negara," katanya.
Baca berita selengkapnya di halaman berikut
Sebelumnya, polisi menetapkan 8 tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Para tersangka terancam 15 tahun penjara.
"Tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG dipersangkakan pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun + 1/3 ancaman pokok," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Senin (21/3).
"Dua orang inisial SP dan TS pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," sambungnya.
Hingga saat ini, kedelapan tersangka belum ditahan karena kooperatif serta penyidik masih mengembangkan peristiwa tersebut.
"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, kedelapan orang ini belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan terhadap peristiwa ini," tambah Hadi.
Kasus ini berawal dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Terbit saat melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi. Kasus ini kemudian didalami oleh kepolisian, Komnas HAM, dan LPSK.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengaku menemukan kekerasan yang sangat sadis dalam kasus kerangkeng ini.
"Semuanya sadis! Tapi, sepanjang melakukan advokasi terhadap korban kekerasan selama kurang-lebih 20 tahun, saya belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini," kata Edwin dalam konferensi pers di gedung LPSK, Rabu (9/3).
Ada banyak korban kerangkeng Bupati Langkat. Penyiksaan yang mereka alami pun berbeda-beda.