Polisi Periksa Istri-Adik Bupati Langkat Terkait Kasus Kerangkeng Manusia

Polisi Periksa Istri-Adik Bupati Langkat Terkait Kasus Kerangkeng Manusia

Datuk Haris Molana - detikNews
Selasa, 29 Mar 2022 18:02 WIB
Polisi periksa istri Bupati Langkat (dok. Istimewa)
Polisi memeriksa istri dan adik Bupati Langkat (Foto: dok. Istimewa)
Medan -

Polisi memeriksa istri dan adik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus kerangkeng manusia.

"Jadi hari ini sesuai dengan undangan dari penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah memenuhi undangan yaitu Sribana (Ketua DPRD Langkat) yang merupakan adik Bupati Langkat nonaktif dan Ibu Teorita, yang merupakan istri Bupati Langkat nonaktif," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).

Hadi mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan yang telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dia tak menjelaskan detail materi pemeriksaan terhadap keduanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keduanya memenuhi panggilan penyidik, diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi sebagaimana dari proses penyidikan yang sudah menetapkan delapan orang tersangka. Untuk kapasitas sebagai saksi di delapan tersangka, semuanya untuk yang pertama kali (diperiksa). Tetapi, sebelumnya mereka sudah dimintai keterangan terkait dengan pemeriksaan atau interogasi," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Para tersangka terancam 15 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

"Tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG dipersangkakan Pasal 7 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun + 1/3 ancaman pokok," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Senin (21/3).

"Dua orang inisial SP dan TS pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," sambungnya.

Hingga saat ini, kedelapan tersangka belum ditahan dengan alasan kooperatif serta penyidik masih mengembangkan peristiwa tersebut.

"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, kedelapan orang ini belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan terhadap peristiwa ini," ucap Hadi.

Kasus ini berawal dari temuan KPK mengenai adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Terbit saat melakukan penggeledahan dalam kasus dugaan korupsi. Kasus ini kemudian didalami oleh kepolisian, Komnas HAM, dan LPSK.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengaku menemukan kekerasan yang sangat sadis dalam kasus kerangkeng ini.

"Semuanya sadis! Tapi, sepanjang melakukan advokasi terhadap korban kekerasan selama kurang-lebih 20 tahun, saya belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini," kata Edwin dalam konferensi pers di gedung LPSK, Rabu (9/3).

(dhm/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads