Laporan KontraS soal Dugaan TPPO Kerangkeng Bupati Langkat Ditolak Bareskrim

Laporan KontraS soal Dugaan TPPO Kerangkeng Bupati Langkat Ditolak Bareskrim

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 31 Mar 2022 17:46 WIB
KontraS di Bareskrim Polri
KontraS di Bareskrim Polri (Azhar/detikcom)
Jakarta -

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melaporkan soal adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin ke Bareskrim Polri. Namun laporan tersebut ditolak.

"Ada beberapa dugaan tindak pidana dari hasil fakta-fakta dan investigasi yang dilakukan oleh tim advokasi. Salah satunya yang kami paling soroti adalah berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang. (Bukti) cukup banyak, jadi memang ada aktor intelektual, ada aktor pendukung, namun sayangnya laporan kami belum dapat diterima," ujar Gina dari PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia) di Gedung Bareskrim, Kamis (31/3/2022).

Selanjutnya, Gina menyebut laporan ini dilayangkan karena adanya aktor intelektual yang diduga terlibat. Hal itu berdasarkan keterangan dari 4 orang korban di kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi ada pasal lain yang seharusnya menurut kami dimasukkan, dan juga kami menemukan actor intelektualnya, sehingga itu menjadi alasan kami untuk melapor. Terlebih karena memang klien kami dan 4 korban yang belum bisa kami sebutkan Namanya itu tidak diakomodir dalam proses LP yang ada di Sumut," katanya.

Alasan Laporan Ditolak

Pada kesempatan yang sama, Rahmat dari KontraS Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan alasan Bareskrim menolak laporan tersebut karena kasus kerangkeng manusia ini sudah ditangani Polda Sumut. Dia pun menyayangkan hal itu.

ADVERTISEMENT

"Kita sebenarnya sudah menghadirkan barang bukti ya, hanya saja SPKT justru tidak meminta itu ya, kita justru dihadapkan dengan proses penyelidikan yang sedang berjalan di Polda Sumut terus kemudian deliknya terjadi di Sumatera utara, jadi dengan alasan itu SPKT menolak laporan kita," ujarnya.

"Itu tentu kita sayangkan karena laporan ini tentunya akan tertuju pada pencarian keadilan yang akan diinginkan oleh para korban, terutama keempat korban kami," sambungnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan 8 tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Para tersangka terancam 15 tahun penjara.

"Tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG dipersangkakan Pasal 7 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun + 1/3 ancaman pokok," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dimintai konfirmasi, Senin (21/3/2022).

"Dua orang inisial SP dan TS pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," sambungnya.

Hingga saat ini, kedelapan tersangka belum dilakukan penahanan karena kooperatif serta penyidik masih mengembangkan peristiwa tersebut.

Temuan Kasus Kerangkeng

Kasus ini berawal dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Terbit saat melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi. Kasus ini kemudian didalami oleh kepolisian, Komnas HAM, dan LPSK.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengaku menemukan kekerasan yang sangat sadis dalam kasus kerangkeng ini.

"Semuanya sadis! Tapi, sepanjang melakukan advokasi terhadap korban kekerasan selama kurang-lebih 20 tahun, saya belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini," kata Edwin dalam konferensi pers di gedung LPSK, Rabu (9/3).

Ada banyak korban kerangkeng Bupati Langkat. Penyiksaan yang mereka alami pun berbeda-beda.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads