Terdakwa Kolonel Inf Priyanto mengira Handi Saputra (18) sudah tewas akibat tabrakan di Nagreg, Jawa Barat. Priyanto menyebut Handi saat itu sudah dalam keadaan kaku hingga akhirnya dibuang ke Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.
"(Handi) saya buang dalam keadaan kaki menekuk, karena sudah kaku," kata Priyanto saat sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (31/3/2022).
Priyanto lalu bertanya kepada saksi ahli dari dokter forensik Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat yang dihadirkan oditur militer. Priyanto bertanya apakah kondisi kaki yang menekuk dan kaku itu bisa dinyatakan Handi sudah meninggal dunia.
"Apakah itu bisa dinyatakan dia bisa meninggal atau tidak?" kata Priyanto.
"Saya tidak bisa memastikan," jawab Zaenuri.
Priyanto bertanya mengenai air yang masuk ke rongga dada Handi. Priyanto bertanya apakah ada perbedaan ukuran antara air dan darah yang masuk ke tubuh Handi.
"Termasuk tadi Pak dokter menyampaikan ada air dan darah 500 cc. Tidak bisa dibedakan airnya berapa cc dan darah berapa cc?" tanya Priyanto.
"Tidak bisa dibedakan. Tidak bisa disimpulkan," jawab Zaenuri.
Priyanto juga mempertanyakan soal waktu kematian Handi. Zaenuri menjawab kematian Handi tidak bisa dipastikan waktunya dalam kasus ini.
"Bapak juga tidak bisa menyimpulkan jam kematiannya karena di sini kurang dari 6 jam setelah makan terakhir," kata Priyanto.
"Saya tidak bisa memastikan," jawab Zaenuri.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(whn/haf)