Terdakwa Kolonel Inf Priyanto mengira Handi Saputra (18) sudah tewas akibat tabrakan di Nagreg, Jawa Barat. Priyanto menyebut Handi saat itu sudah dalam keadaan kaku hingga akhirnya dibuang ke Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.
"(Handi) saya buang dalam keadaan kaki menekuk, karena sudah kaku," kata Priyanto saat sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (31/3/2022).
Priyanto lalu bertanya kepada saksi ahli dari dokter forensik Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat yang dihadirkan oditur militer. Priyanto bertanya apakah kondisi kaki yang menekuk dan kaku itu bisa dinyatakan Handi sudah meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah itu bisa dinyatakan dia bisa meninggal atau tidak?" kata Priyanto.
"Saya tidak bisa memastikan," jawab Zaenuri.
Priyanto bertanya mengenai air yang masuk ke rongga dada Handi. Priyanto bertanya apakah ada perbedaan ukuran antara air dan darah yang masuk ke tubuh Handi.
"Termasuk tadi Pak dokter menyampaikan ada air dan darah 500 cc. Tidak bisa dibedakan airnya berapa cc dan darah berapa cc?" tanya Priyanto.
"Tidak bisa dibedakan. Tidak bisa disimpulkan," jawab Zaenuri.
Priyanto juga mempertanyakan soal waktu kematian Handi. Zaenuri menjawab kematian Handi tidak bisa dipastikan waktunya dalam kasus ini.
"Bapak juga tidak bisa menyimpulkan jam kematiannya karena di sini kurang dari 6 jam setelah makan terakhir," kata Priyanto.
"Saya tidak bisa memastikan," jawab Zaenuri.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya menabrak Handi dan Salsa di Nagreg. Bukannya menolong korban, Kolonel Priyanto cs malah membawa mereka hingga keluar dari Jabar dan membuang tubuh kedua korban ke anak Sungai Serayu. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia.
Handi diduga dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup. Jasad kedua korban ditemukan di Sungai Serayu. Dari ketiga tersangka, diketahui Kolonel Priyanto-lah yang menolak membawa Handi-Salsa ke rumah sakit setelah kecelakaan akibat tabrakan dengan mobilnya. Dia juga yang memiliki ide membuang tubuh Handi-Salsa ke sungai.
Kolonel Priyanto didakwa dengan pasal berlapis karena membunuh dua remaja sipil. Terdakwa Kolonel Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 340 KUHP mengatur hukuman pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Selanjutnya, Pasal 338 KUHP juga mengatur pidana pembunuhan, yang dimaknai sebagai perbuatan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 328 KUHP mengatur pidana penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan Pasal 333 KUHP mengatur pidana perampasan kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman 8-9 tahun penjara. Terakhir, Pasal 181 KUHP terkait pidana menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang, yang ancaman pidananya maksimal 9 bulan.