Mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko, didakwa merugikan negara Rp 19,749 miliar. Jaksa mengatakan kerugian ini dari proyek pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara di Minahasa pada 2011.
"Terdakwa bersama-sama Dudi Jocom selaku PPK pada Satker Setjen Kemendagri melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 19.749.384.767,24," ujar jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Berikut rinciannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Dudy Jocom Rp 3,5 miliar
- Konsultan perencana PT BITA Enercon Engineering, Torret Koesbiantoro Rp 275 juta
- Konsultan management konsutruksi PT Artefak Arkindo, Djoko Santoso Rp 150 juta
- PT Adhi Karya (Persero) TBK senilai Rp 15.824.384.767 (miliar).
Jaksa mengatakan PT Adhi Karya menang lelang proyek karena adanya permainan. PT Adhi Karya juga sudah menerima pembayaran, padahal pekerjaan proyek belum selesai.
"Melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Adhi Karya (Persero) Tbk dan menerima pembayaran seluruhnya atas pelaksanaan pekerjaan yang belum selesai 100 persen dalam pengadaan pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa pada Kemendagri tahun anggaran 2011," kata jaksa KPK.
Atas dasar itu, Dono Purwoko didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.