KPK Tagih Dirut PT Hutama Karya Rp 40,8 M Terkait Kasus Proyek IPDN

KPK Tagih Dirut PT Hutama Karya Rp 40,8 M Terkait Kasus Proyek IPDN

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 01 Mar 2022 20:03 WIB
Kepanjangan KPK hingga Tugas-tugas Lembaga Antikorupsi Itu
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya, Budi Harto; dan Direktur Keuangan PT Hutama Karya, Hilda Savitri, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). KPK menjelaskan kepada para saksi soal kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 40,8 miliar.

"Tim penyidik menjelaskan kepada keduanya terkait adanya kewajiban PT HK (Hutama Karya) dan tata cara serta tahapan pembayaran pengembalian atas kerugian negara dalam perkara korupsi pembangunan kampus IPDN tahun 2011 sejumlah sekitar Rp 40,8 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom, selaku mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri. Ali turut mengapresiasi kehadiran kedua saksi tersebut karena mendorong KPK dalam upaya pengembalian aset negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK mengapresiasi kehadiran pihak PT HK dimaksud sebagai wujud upaya optimalisasi asset recovery dan pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi," kata Ali.

Ali juga berharap pihak lainnya turut berupaya mengembalikan uang dari hasil korupsi.

ADVERTISEMENT

"Kami juga berharap pihak-pihak lain yang turut diuntungkan dan diperkaya sebagaimana putusan pengadilan dalam perkara korupsi ini koperatif mengembalikan kepada kas negara melalui KPK," ujarnya.

KPK sebelumnya menetapkan Dudy Jocom sebagai tersangka, selaku mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri. Dudy Jocom dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi proyek gedung IPDN di Sulsel dan Sulawesi Utara (Sulut).

Selain itu, KPK menetapkan dua tersangka lain dalam kasus tersebut. Dua tersangka itu ialah Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya, Adi Wibowo, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Sulsel, dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko, dalam kasus dugaan korupsi proyek gedung kampus IPDN di Sulut. Mereka berdua telah ditahan.

KPK menduga ada kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya yang dilakukan sebelum lelang. Dudy diduga meminta fee sebesar 7 persen atas pembagian pekerjaan ini.

Dudy kemudian diduga meminta pembuatan berita acara serah-terima pekerjaan 100 persen pada 2011 agar dana bisa dicairkan. Padahal pekerjaan itu belum selesai.

"Dari kedua proyek itu, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp 21 miliar, yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut. Proyek pembangunan kampus IPDN Sulawesi Selatan Rp 11,18 miliar dan Sulawesi Utara Rp 9,3 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).

Dudy juga telah terbukti bersalah melakukan tindak korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Sumbar dan Riau. Dalam kasus itu, ia telah divonis bersalah di kasus korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN Sumbar dan dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.

(azh/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads