KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Kampus IPDN

KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Kampus IPDN

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 11 Jan 2022 17:19 WIB
KPK tahan Adi Wibowo tersangka kasus korupsi proyek kampus IPDN (Azhar-detikcom)
KPK tahan Adi Wibowo tersangka kasus korupsi proyek kampus IPDN. (Azhar/detikcom)
Jakarta -

KPK menahan mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya Adi Wibowo. Adi merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN, Gowa, Sulawesi Selatan.

"Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka AW, Kepala Divisi I PT WK tahun 2008 s/d 2012 dalam perkara dugaan TPK terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun Anggaran 2011 dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai Tersangka pada tahun 2018," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).

Adi ditahan selama 20 ke depan sampai 30 Januari 2022. Adi akan ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AW selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2022 s/d 30 Januari 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Ghufron.

Ghufron mengatakan Adi diduga telah merugikan negara sebesar Rp 27 miliar. Dia menyebut kerugian itu berdasarkan nilai kontrak sebesar Rp 125 miliar.

ADVERTISEMENT

"Akibat perbuatan tersangka AW dkk, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 27 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 125 miliar," katanya.

Atas perbuatannya, Adi Wibowo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

KPK sebelumnya menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom sebagai tersangka. Dudy Jocom dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi proyek gedung IPDN di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Selain itu, KPK menetapkan dua tersangka lain dalam kasus tersebut. Dua tersangka itu ialah Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya, Adi Wibowo, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Sulsel, dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko, dalam kasus dugaan korupsi proyek gedung kampus IPDN di Sulut.

KPK menduga ada kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya yang dilakukan sebelum lelang. Dudy diduga meminta fee sebesar 7 persen atas pembagian pekerjaan ini.

Dudy kemudian diduga meminta pembuatan berita acara serah-terima pekerjaan 100 persen pada 2011 agar dana bisa dicairkan. Padahal pekerjaan itu belum selesai.

"Dari kedua proyek itu, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp 21 miliar, yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut. Proyek pembangunan kampus IPDN Sulawesi Selatan Rp 11,18 miliar dan Sulawesi Utara Rp 9,3 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).

Dudy juga telah terbukti bersalah melakukan tindak korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Sumbar dan Riau. Dalam kasus itu, ia telah divonis bersalah di kasus korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN Sumbar dan dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Halaman 2 dari 2
(azh/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads