Polisi menangkap SAB (20), pria asal Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), yang menusuk dan membawa kabur mobil milik temannya yang baru dikenal lewat medsos di kawasan Puncak, Bogor. SAB ditangkap 10 hari setelah melakukan aksinya.
Kapolsek Cisarua Kompol Supriyanto mengatakan penusukan terjadi di perkebunan teh kawasan wisata Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Senin (21/3/2022) lalu. Pelaku menusuk korban menggunakan pisau di bagian kepala dan leher.
"Kejadian penusukannya di perkebunan teh di Tugu Utara. Korban ditusuk di bagian kepala dan leher, tapi tidak sampai meninggal, sekarang masih dirawat. Korban dan pelaku ini sama-sama lelaki," sebut Supriyanto, Kamis (30/3).
Supriyanto mengatakan korban dan pelaku merupakan dua laki-laki yang baru saling kenal melalui media sosial. Setelah berhubungan melalui chatting dan bertukar nomor telepon, keduanya kemudian sepakat bertemu dan berwisata ke kawasan Bandung melalui Jalan Raya Puncak.
"Korban datang membawa mobil, korban ini orang Kerawang, sementara pelaku orang Cengkareng Jakarta Barat. Mereka janjian di Cengkareng, kemudian ke Bandung lewat Puncak," kata Supriyanto.
Di tengah perjalanan, korban dan pelaku sepakat membatalkan tujuan awal ke Bandung dan memilih menyewa vila di kawasan Puncak, Bogor. Sebelum tiba di vila, keduanya kemudian mampir dan masuk ke area perkebunan teh di kawasan Tugu Utara, Bogor.
"Kemudian di kebun teh itu saling bercerita, kemudian si korban cerita kalau dirinya gay, 'saya gay, Mas', nah di situ terus pelaku marah. Di situlah perbuatan pidananya dilakukan, dia menusuk, menganiaya, menusuk kepalanya sampai leher lah, tapi tidak sampai meninggal. Kemudian korban ditinggal di tengah perkebunan teh," sebutnya.
"Pelaku bawa (ambil) laptop, handphone, juga bawa mobil korban. Korban ini yang orang Karawang ya," tambahnya.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil menangkap pelaku 10 hari kemudian. Pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
"Dari tangan pelaku ini berhasil kita amankan barang bukti masker, jam tangan, baju milik korban, dan pisau lipat yang dipergunakan pelaku. Sementara keberadaan barang bukti lainnya, seperti mobil, handphone, laptop, dan dompet korban, masih dalam penyidikan kami," kata Supriyanto.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," sambungnya.
(dek/dek)