Polresta Bogor Tangkap 2 Polisi Gadungan yang Bawa Kabur Motor Warga

Polresta Bogor Tangkap 2 Polisi Gadungan yang Bawa Kabur Motor Warga

Muchamad Sholihin - detikNews
Sabtu, 23 Agu 2025 02:01 WIB
Polisi gadungan ditangkap di Bogor
Polisi gadungan ditangkap di Bogor (Foto: Sholihin/detikcom)
Bogor -

Polresta Bogor Kota menangkap dua pria mengaku-ngaku anggota polisi atau polisi gadungan usai membawa kabur motor warga di Bogor Selatan, Kota Bogor. Kedua pelaku, yakni Karunia Putra Harefa dan Rahmat Abdullah kini ditahan di Polsek Bogor Selatan.

"Rilis hari ini terkait pengungkapan kasus penipuan yang dilakukan oleh dua orang pelaku, dengan cara pelaku berpura-pura menjadi anggota Polsek Bogor Selatan dan mengambil motor korban," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi, kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).

Polisi gadungan ditangkap di BogorPolisi gadungan ditangkap di Bogor Foto: Sholihin/detikcom

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aji menyebut kedua pelaku ditangkap usai beraksi di Jl Cibeureum, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, pada Kamis (21/8) dini hari. Kedua pelaku memberhentikan korban dengan dalih pemeriksaan barang bawaan dan surat-surat kendaraan.

"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, korban tidak membawa STNK. Kemudian diinstruksikan oleh kedua tersangka untuk mengambil STNK di rumahnya, dengan cara korban diantar oleh satu pelaku menggunakan motor milik pelaku," ucap Aji.

ADVERTISEMENT

"Ketika sampai di kediaman, korban mengambil STNK dan kemudian ketika korban keluar rumah, ternyata motor pria yang mengaku anggota polisi sudah tidak ada," lanjutnya.

Korban berinisial AL sempat mendatangi Polsek Bogor Selatan untuk mencari motornya, namun tidak ditemukan. Merasa tertipu, korban membuat laporan polisi hingga akhirnya pelaku ditangkap.

"Pada hari itu juga Polsek Bogor Selatan mengamankan kedua orang tersebut dan saat ini dilakukan penahanan. Kita juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor, kemudian satu lembar STNK, satu BPKB dan kunci motor," ujar Aji.

"Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 4 tahun," imbuhnya.

(sol/fas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads