KPK kembali menahan eks Gubernur Riau Annas Maamun (AM). Kali ini, Annas terjerat kasus korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengesahan rencana APBD 2014 dan 2015 Provinsi Riau.
"Kami akan menyampaikan informasi terkait dengan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBDP TA 2014 dan R-APBD TA 2015 Provinsi Riau," kata Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto, saat konferensi pers, Rabu (30/3/2022).
Dalam konstruksi perkara Karyoto menjelaskan Annas yang saat itu menjabat Gubernur Riau periode 2014-2019 mengirimkan sejumlah dokumen kepada Ketua DPRD Provinsi saat itu, Johar Firdaus. Dokumen itu diketahui sebagai rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2015.
"Tersangka AM selaku Gubernur Riau periode 2014 s/d 2019 mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus," terangnya.
Namun, dalam rancangan itu Annas mengubah alokasi anggarannya. Semula proyek pembangunan rumah layak dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, menjadi milik Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).
"Dalam usulan yang diajukan oleh tersangka AM, tersebut ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah, di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak unik yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD)," lanjut Karyoto.
Awalnya usulan rancangan tersebut tidak mencapai kesepakatan. Kemudian Annas menawarkan sejumlah fasilitas berupa sejumlah uang dan pinjaman kendaraan untuk seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2014-2019.
"Karena usulan anggaran ini tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD. Sehingga tersangka AM diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 agar usulannya tersebut dapat disetujui," ucapnya.
Usulan yang ditawarkan Annas kemudian diterima oleh Johar. Kemudian, untuk merealisasikan janji itu, Annas memberikan uang sekitar Rp 900 juta kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau.
Baca juga: Eks Gubernur Riau Annas Maamun Ditahan KPK! |
"Selanjutnya atas persetujuan dari Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar September 2014 diduga tersangka AM merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp900 juta," tuturnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(dhn/jbr)