KPK Singgung Sprindik Annas Maamun dari 2015: Ini Beban Tunggakan

KPK Singgung Sprindik Annas Maamun dari 2015: Ini Beban Tunggakan

M Hanafi Aryan - detikNews
Rabu, 30 Mar 2022 19:26 WIB
Annas Maamun
Eks Gubernur Riau Annas Maamun ditahan KPK (M Hanafi Aryan/detikcom)
Jakarta -

Deputi Penindakan KPK Karyoto menyinggung Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang tercatat sejak 2015. Karyoto menyebut kasus Annas Maamun itu adalah beban.

"Ini adalah surat perintah penyidikan dari 2015 memang terasa cukup lama namun demikian ini adalah beban daripada tunggakan-tunggakan surat perintah penyidikan yang lama," ucap Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).

Ini merupakan perkara lanjutan yang menjerat Annas Maamun. Sebelumnya, Annas Maamun dijerat operasi tangkap tangan (OTT) pada 2014 karena menerima suap terkait alih fungsi hutan menjadi kebun sawit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara OTT itu membuat Annas Maamun divonis 6 tahun penjara, yang kemudian diperberat di tingkat kasasi menjadi 7 tahun penjara. Namun Annas Maamun mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi hingga akhirnya bebas pada Senin, 21 September 2020.

Kini Annas Maamun kembali berurusan dengan KPK. Setelah menyandang status tersangka sejak 2015, Annas Maamun baru ditahan saat ini berkaitan dengan suap atas pengesahan RAPBD-P tahun anggaran 2014 dan RAPBD tahun anggaran 2015 di Provinsi Riau.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Annas Maamun dijemput paksa tim KPK dari kediamannya di Pekanbaru, Riau, lantaran dianggap tidak kooperatif. Annas Maamun pun kini kembali ditahan KPK.

(dhn/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads