Kejaksaan Negeri Pekanbaru memastikan bakal mengajukan kasasi terhadap vonis bebas dosen FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto dalam kasus dugaan pencabulan. Kasasi bakal diajukan setelah jaksa menerima salinan putusan lengkap.
"Ya, jelas kita kasasi. Tetapi saat ini kami masih menunggu keputusan lengkapnya," ujar Kasipidum Kejari Pekanbaru Zulham Pane kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
Dia mengatakan jaksa bakal mempelajari pertimbangan hakim. Jaksa juga menyiapkan tim untuk mempelajari putusan hakim.
"Prinsipnya, setelah putusan lengkap kami terima, kami pelajari alasan-alasan hakim untuk selanjutnya mengajukan ke kasasi," imbuh Zulham.
Pengacara Syafri Harto, Dody Fernando, mengaku siap mendampingi kliennya jika jaksa mengajukan kasasi.
"Kami siap dampingi Pak Syafri Harto ini sampai keputusan inkrah nanti. Artinya, ini jaksa tak bisa melakukan upaya banding karena ini vonis bebas. Jaksa hanya akan kasasi dan kita juga siap dampingi Pak Syafri Harto," kata Dodi.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Syafri Harto. Hakim menyatakan Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencabulan.
"Mengadili menyatakan Terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider," ucap ketua majelis Estiono saat membacakan vonis, Rabu (30/3).
Hakim meminta Syafri Harto segera dibebaskan dari tahanan. Hakim juga memerintahkan memulihkan nama baiknya akibat kasus tersebut.
"Membebaskan Terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hak Terdakwa memulihkan hak dan martabatnya," ujar majelis.
Setelah mendengar vonis, Syafri Harto langsung menyatakan menerima putusan itu.
(ras/haf)