Ini Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Dekan FISIP Unri di Kasus Cabul

Ini Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Dekan FISIP Unri di Kasus Cabul

Raja Adil Siregar - detikNews
Rabu, 30 Mar 2022 14:33 WIB
Sidang kasus pencabulan oleh Dekan FISIP Unri
Sidang kasus pencabulan Dekan FISIP Unri (Foto: Raja Adil/detikcom)
Pekanbaru -

Mejelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Dekan nonaktif FISIP Universitas Riau (Unri), Syafri Harto. Lalu apa pertimbangan hakim memvonis bebas?

Dalam vonis majelis hakim membeberkan beberapa pertimbangan. Salah satunya tidak ada bukti kekerasan yang dialami korban LM dan pengancaman oleh Syafri Harto.

"Tidak ditemukan adanya kekerasan. Terdakwa tidak ada mengancam saudara saksi LM saat bimbingan proposal. Terkait adanya relasi yang tidak berimbang menurut majelis tidak bisa dijadikan alasan karena tidak ada ditemukan kekerasan dan kekerasan psikis," kata mejelis saat baca putusan, Rabu (30/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama persidangan, hakim menilai unsur kekerasan atau ancaman kekerasan tidak dapat terpenuhi. Oleh karena dakwaan primer tidak terbukti, maka dakwaan tidak dapat diterima.

Sementara terkait terdakwa dengan kedua tangan memegang badan sambil menanya 'bibir mana bibir' kepada korban tidak dapat dibuktikan. Bahkan terdakwa membantah mengucap kata I love you hingga mencium pipi sebelah kiri, kanan dan kening korban.

ADVERTISEMENT

Selain itu, hakim menilai tidak ada saksi di kasus itu yang dapat membuktikan terjadi kekerasan seksual. Sebab, semua saksi di kasus itu hanya mendengar testimoni dari saksi LM.

"Berdasarkan fakta di persidangan hanya saksi LM yang menerangkan terdakwa mencium kening, pipi dan menyebabkan saksi trauma, panik dan halusinasi. Saksi lain hanya mendengar cerita dari saksi LM. Keterangan saksi saja tidak cukup, menurut KUHAP saksi adalah orang yang melihat, mendengar langsung perkara pidana yang dialami sendiri," kata majelis.

"Saksi-saksi lain hanya mendengar cerita dari saksi LM," kata majelis.

Diketahui, vonis dibacakan majelis hakim di ruangan Prof Oemar Seno Adji Jalan Teratai sekitar pukul 10.00 WIB. Terlihat Syafri Harto dan penasihat hukum hadir secara virtual saat sidang vonis dibacakan secara terbuka dan terbatas.

"Mengadili menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider," ucap ketua majelis Estiono saat membacakan vonis, Rabu (30/3).

Hakim juga minta Syafri Harto segera dibebaskan dari tahanan. Termasuk memulihkan nama baiknya akibat kasus tersebut.

"Membebaskan terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hal terdakwa memulihkan hak dan martabatnya," tegas majleis.

Usai mendengar vonis, Syafri Harto langsung menyatakan menerima putusan itu.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads