Sejumlah mahasiswi dari Universitas Riau (Unri) yang menunggu di luar ruang sidang vonis dosen FISIP Unri Syafri Harto menangis. Tangis mahasiswi itu pecah setelah mendengar vonis bebas Syafri Harto.
Pantauan detikcom, terlihat mahasiswi berpelukan setelah mendengar vonis yang dibacakan mejelis. Mereka mengaku kecewa karena vonis majelis tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.
"Kami kecewa, kesal atas putusan hakim," ucap seorang mahasiswi di halaman PN Pekanbaru, Rabu (30/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara korban dari LBH Pekanbaru, Rian Sibarani, mengaku sangat kecewa atas putusan tersebut. Putusan itu dinilai mencederai penanganan pelecehan seksual.
"Tentunya kami menghormati putusan majelis hakim hari ini. Meskipun ini tidak membawa kepuasan dan kegembiraan bagi penyintas dan keluarga," kata Rian.
Rian yang hadir langsung di persidangan menilai pertimbangan tidak tepat. Dia mengatakan hakim hanya berpatokan pada keterangan saksi yang dinilai kurang.
"Dalam pertimbangan hakim menilai tuntutan jaksa tidak terbukti karena kekurangan saksi. Hakim ini tidak melihat Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penanganan Perkara Perempuan di Pengadilan. Kita sangat kecewa dengan putusan ini. Kita berharap upaya kasasi dari JPU atas kasus ini," katanya.
"Kami juga kecewa karena hakim menggelar sidang di ruang yang lebih kecil sehingga tidak bisa disaksikan masyarakat. Padahal masih ada ruangan yang lebih besar lagi, jadi terbuka untuk umum tapi dibatasi masyarakatnya," sambung Rian.
Diketahui, vonis dibacakan majelis hakim di PN Pekanbaru, Jalan Teratai, sekitar pukul 10.00 WIB. Syafri Harto dan penasihat hukum hadir secara virtual saat sidang vonis dibacakan secara terbuka dan terbatas.
"Mengadili menyatakan Terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider," ucap ketua majelis Estiono saat membacakan vonis, Rabu (30/3).
Selain tidak bersalah, hakim meminta Syafri Harto segera dibebaskan dari tahanan. Termasuk memulihkan nama baiknya akibat kasus tersebut.
"Membebaskan Terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hak Terdakwa memulihkan hak dan martabatnya," ujar majelis.
Setelah mendengar vonis, Syafri Harto langsung menyatakan menerima putusan itu.
(ras/haf)