Tukang Siomai Tersangka Cabul di Jaksel Terancam 15 Tahun Penjara

Karin Nur Secha - detikNews
Rabu, 30 Mar 2022 12:47 WIB
Ini tampang tukang siomai tersangka cabul di Jaksel. (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Pria bernama Husni alias Kusni alias Tebet (38) akhirnya ditangkap setelah jadi buron beberapa bulan. Tersangka pencabulan anak 6 tahun di Jaksel itu terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Kami dari penyidik Satreskrim Polres Metro Jaksel menerapkan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).

Selain itu, polisi mengamankan barang bukti, di antaranya sebuah daster dan celana dalam milik korban. Barang bukti tersebut diamankan dari ibu korban.

Sebelum ditangkap, pelaku diketahui sempat kabur dan bersembunyi di beberapa tempat. Hingga akhirnya dia sempat ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.

"Tersangka setelah melakukan perbuatannya kabur dan baru ditangkap semalam di daerah Bekasi, Senin, 28 Maret 2022," kata Budi.

Sempat Kabur ke Garut

Diketahui, Husni sempat disembunyikan oleh sang istri di wilayah Garut, Jawa Barat. Awalnya, pihak kepolisian telah bertemu dengan istri Husni. Namun saat itu dia mengaku tidak pernah bertemu dengan pelaku.

"Menurut pengakuannya, bahwa memang hubungan dalam rumah tangga mereka juga ada sedikit miss, sehingga tidak ada kecurigaan kita," kata Ridwan.

"Kemudian beberapa hari kemudian kami ngulang lagi melakukan penyelidikan, ternyata si istri sempat jemput pelaku dari kakaknya yang ada di Garut," sambungnya.

Setelah menjemput pelaku, istrinya membawa Husni ke Bekasi untuk bekerja.

"Kemudian bawa pulang lagi ke alamat Bekasi untuk dipekerjakan," ungkapnya.

Lihat juga video 'Bejat, Ayah di Solo Cabuli Anak Gadisnya Sampai 8 kali':






(ain/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork