Tilang elektronik di tol bakal segera diberlakukan. Korlantas Polri akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) untuk sejumlah pelanggaran.
Untuk menyiapkan aturan baru ini, dipasang sejumlah speed kamera di beberapa titik di jalan tol. Pelanggar kecepatan akan tertangkap speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraanya.
Tol memang merupakan jalan bebas hambatan. Namun ada batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengendara agar tetap aman dan selamat dalam perjalanan.
Lalu kapan tilang elektronik di tol berlaku? Jenis pelanggaran apa saja yang bisa ditilang? Berikut serba-serbi aturan soal tilang elektronik di tol.
Waktu Berlaku Tilang Elektronik di Tol
Tilang elektronik di tol bakal berlaku mulai 1 April 2022 mendatang. Para pengendara yang melebihi batas kecepatan dan melebihi batas muatan di ruas jalan tol akan ditilang.
Jenis Pelanggaran yang Bisa Kena Tilang Elektronik di Tol
Ada dua jenis pelanggaran yang akan dikenai tilang elektronik di tol, yaitu:
- Overspeed atau melebihi batas kecepatan. Adapun batas kecepatan di jalan tol adalah 60-100 km/jam. Jika melebihi 100 km/jam maka akan dikenakan tilang.
- Overload atau melebihi muatan di rual tol.
Dalam Pasal 287 ayat 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur tentang aturan batas kecepatan. Sedangkan Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur soal batas muatan pada kendaraan.
Untuk pelanggaran batas muatan, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo menyebut pihaknya tidak bergantung pada tangkapan kamera e-TLE. Dia mengatakan ada sensor yang bakal digunakan untuk memantau muatan truk yang dinamakan WIM (Weight in Motion) atau timbangan otomatis anti truk overload.
"Jadi overload ini sistemnya atau alatnya sudah ditera oleh badan meteorologi sudah ada sertifikatnya dengan gunakan sensor di jalan. Ketika sensor itu mengindikasi pelanggaran batas muatan kelebihan muatan berat, maka otomatis sensor akan kirim sinyal dan perintah ke kamera dan kamera melaksanakan capture," jelas Sambodo.
"Jadi nggak hanya andalkan kamera, tapi juga andalkan sensor di jalan," sambungnya.
Aturan Berlaku 24 Jam dan Sanksi Tilang Elektronik di Tol
Aturan batas kecepatan dan muatan di ruas tol Jakarta akan diterapkan selama 24 jam melalui kamera e-TLE. Ada sanksi yang juga diatur jika melakukan pelanggaran.
"Karena nggak ada batas waktu di jalan tol maka berlaku 24 jam. Apabila ada pelanggaran batas kecepatan maka kamera akan melakukan penindakan capture," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
"Sanksi ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp 500 ribu," jelas Sambodo.
Simak video 'Awas Kena Tilang Elektronik di Tol, Segini Batas Kecepatan Maksimalnya':
Ada beberapa titik lokasi tilang elektronik di tol yang berlaku 1 April mendatang. Simak informasinya di halaman berikut ini.
(izt/imk)