Paspor menjadi kunci untuk bisa melanglang buana, baik berwisata, bisnis, atau mengunjungi keluarga. Tapi bagaimana bila ada masalah identitas saat mengisi aplikasi M-Paspor?
Hal itu menjadi pertanyaan detik's Advocate yang kerap ditemui masyarakat. Yaitu:
Aplikasi M-Paspor yang resmi diluncurkan akhir Januari 2022 memangkas durasi pertemuan tatap muka di kantor imigrasi. Pemohon dapat mengisikan data diri, mengunggah dokumen hingga melakukan reschedule di M-Paspor. Tapi bagaimana jika terancam gagal membuat permohonan karena 'Identitas Tidak Valid' di M-Paspor?
Berikut jawaban Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh:
Hal tersebut dapat disebabkan oleh adanya ketidaksesuaian data yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Dari hasil pengecekan oleh tim di bagian terkait, ditemukan bahwa beberapa pemohon memiliki data yang tidak sesuai. Contohnya, seseorang mengisikan tanggal lahirnya 1 Januari, akan tetapi yang ada di database Dukcapil yaitu 11 Januari. Bahkan, waktu itu pernah ada kasus datanya tidak ditemukan di Dukcapil. Jika mengalami kendala identitas tidak valid, mohon melakukan perbaikan data ke Disdukcapil terlebih dahulu.
Salah satu ciri yang muncul saat pemohon mengalami kendala "Identitas Tidak Valid" di M-Paspor yaitu angka tanggal kelahirannya tidak sama dengan angka pada digit ke-7 hingga ke-12 dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kami tidak menyarankan pemohon untuk mengubah sendiri tanggal lahir yang diinput pada form di Aplikasi M-Paspor karena dapat mempengaruhi data yang diterima kantor imigrasi. Kami mengimbau agar masyarakat lebih memerhatikan keakuratan data kependudukannya.
Tentunya ini bukan sekadar perkara administrasi dalam rangka permohonan paspor. Keakuratan data kependudukan ini penting supaya paspor yang diterbitkan sesuai dengan identitas pemohon. Dengan demikian, pengawasan WNI saat berada di luar wilayah Indonesia juga lebih mudah.
Pemohon paspor tidak perlu khawatir jika paspor lamanya segera memasuki tanggal akhir berlaku, sedangkan data Dukcapilnya harus diperbaiki. Penggantian paspor setelah habis masa berlaku tidak akan dikenakan denda, asalkan paspor tidak rusak dan tidak hilang.
Sistem di Aplikasi M-Paspor pada dasarnya hanya dapat melakukan penarikan data dari Dukcapil, jadi kami tidak memiliki wewenang untuk revisi data diri pemohon di form M-Paspor. Akan tetapi, tim kami dapat memberikan informasi umum tentang ketidaksesuaian apa yang nanti harus diperbaiki di Disdukcapil. Silakan pemohon menghubungi kami melalui Live Chat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja untuk informasi lebih lanjut.
Sementara itu, untuk berkonsultasi mengenai identitas kependudukan, masyarakat dapat menghubungi Halo Dukcapil di nomor 1500537.
Simak juga 'Bisakah Tuntut Asuransi Gegara Premi Diubah Sepihak?':
Terima kasih
Achmad Nur Saleh
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham
(asp/dek)