Jakarta -
Mimpi memiliki properti bisa menjadi mimpi buruk apabila proyek mangkrak. Apalagi bila saat akan dikenakan penarikan uang cicilan, pengembang malah mengenakan potongan.
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Berikut pertanyaan lengkapnya yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com :
Selamat sore
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semoga kita sehat selalu.
Perkenalkan nama saya KY, tinggal di Kota Bekasi.
Melalui email ini saya ingin bertanya, apakah refund booking fee dan cicilan pembelian apartement yang mangkrak, dipotong dengan PPN, PPH & PP No 12 tahun 2021?
Pada tanggal 30 September 2018, saya melakukan booking fee apartemen di Kota Bekasi dengan developer. Pembangunan terhenti sejak 2020.
Uang yang telah dibayarkan adalah Rp 137.099.864. Ketika saya meminta refund booking fee dan cicilan, Manajemen menginfokan bahwa jumlah uang yang akan dikembalikan dipotong sebagai berikut :
1. PPN Rp 12.463.624 (disertai bukti potong)
2. PPH Rp 3.115.906 (disertai bukti potong)
3. PP 12 tahun 2021 Rp 13.709.986 (tidak disertai bukti potong)
Total jumlah yang dipotong adalah Rp 29.289.516 atau 21.4% dari uang yang telah dibayarkan.
Saya belum bersedia dengan pemotongan yang begitu banyak tersebut. Saya berkeinginan membatalkan pembelian apartemen karena sudah 2 tahun tidak ada progress pembangunan.
Mohon masukan dari Bp Andi Saputra mengenai apa yang harus saya lakukan sebagai konsumen.
Terima kasih atas bantuannya.
Hormat saya
KY
Lihat juga video 'Beli Apartemen, Cynthiara Alona Ditipu Rp 500 Juta':
[Gambas:Video 20detik]
Simak jawabannya di halaman selanjutnya.
Untuk menjawab pertanyaan di atas, detik's Advocate mengupas tuntas dengan advokat Edy Halomoan Gurning, S.H., M.Si. Berikut jawaban lengkapnya:
Terimakasih atas pertanyaan saudari
Hal yang pertama harus diidentifikasi dari permasalahan dan pertanyaan saudari( adalah apakah terjadi kelalaian yang dilakukan oleh pengembang? Hal ini penting karena berdasarkan ketentuan hukum para pihak akan memiliki perbedaan resiko hukum.
Jika Saudari sebagai pembeli membatalkan pembelian yang tidak disebabkan kelalaian dari pelaku pembangunan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22H ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2076 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman (selanjutnya disebut PP 12/2021), maka pelaku pembangunan mengembalikan pembayaran yang telah diterima kepada calon pembeli dengan dapat memotong paling rendah 20% (dua puluh persen) dari pembayaran yang telah diterima oleh pelaku pembangunan ditambah dengan biaya pajak yang telah diperhitungkan. Dalam hal pembayaran telah dilakukan pembeli paling banyak 10% (sepuluh persen) dari harga transaksi, terjadi pembatalan pembelian Rumah setelah penandatanganan PPJB akibat kelalaian pembeli, maka berdasarkan Pasal 22L ayat (3) PP 12/2021 keseluruhan pembayaran menjadi hak pelaku pembangunan, jika pembayaran oleh pembeli lebih dari 10% (sepuluh persen), maka pelaku pembangunan berhak memotong 10% (sepuluh persen) dari harga transaksi.
Berbeda jika pelaku pembangunan lalai memenuhi jadwal, maka Saudari sebagai Pembeli dapat melakukan pembatalan pembelian unit apartemen tersebut. Konsekuensi hukum terhadap kondisi ini telah diatur dalam Pasal 22H ayat (2) PP 12/2021 yakni seluruh pembayaran yang diterima pelaku pembangunan harus dikembalikan sepenuhnya kepada pembeli.
Pasal ini jelas dan tegas mewajibkan pengembalian seluruh pembayaran yang diterima pelaku pembangunang tanpa ada potongan apapun. Dalam hal pembatalan pembelian Rumah setelah penandatanganan PPJB karena kelalaian pelaku pembangunan, maka berdasarkan Pasal 22L ayat (2) PP 12/2021 pembayaran yang telah diterima harus dikembalikan kepada pembeli.
Pengembalian harus dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak surat pembatalan ditandatangani. Jika terdapat keterlambatan pembayaran, maka pelaku pembangunan dikenakan denda sebesar 1%o (satu per mil) perhari kalender keterlambatan pengembalian dihitung dari jumlah pembayaran yang harus dikembalikan.
Demikian jawaban singkat dari kami, semoga membantu permasalahan yang sedang Saudari alami.
Edy Halomoan Gurning, S.H., M.Si.
Jawaban disampaikan oleh Advokat Alumni Fakultas Hukum Unsoed dalam rangka pelaksanaan program kerja dari Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum, Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (KAFH Unsoed).
Tentang detik's Advocate. Simak di halaman selanjutnya.
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com dengan subjek email: detik's Advocate
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini