Polda Sumatera Utara (Sumut) menyita dua unit mobil di kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Kedua mobil itu kini berada di Mapolda Sumut.
"Hari ini penyidik menyita dua unit kendaraan roda empat," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin (28/3/2022).
Hadi mengatakan dua kendaraan itu berjenis Avanza dan double cabin Hilux. Kedua mobil ini disita karena terkait kasus kerangkeng manusia tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Avanza digunakan pada saat menjemput korban (almarhum) Sarianto Ginting. Double cabin digunakan untuk menjemput/mengantar para penghuni kerangkeng dari kerangkeng menuju PKS (pabrik kelapa sawit) untuk dipekerjakan di PKS tersebut," sebut Hadi.
Mobil Avanza diserahkan pemilik mobil didampingi pengacara para tersangka. Sedangkan mobil double cabin suratnya akan dicek melalui Samsat Ditlantas Polda Sumut surat kepemilikan kendaraan belum ada.
8 Tersangka Belum Ditahan
Untuk diketahui, polisi menetapkan 8 tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Para tersangka terancam 15 tahun penjara. Kedelapan tersangka itu adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP HG, dan SP.
Para tersangka itu, saat ini belum dilakukan penahanan. Polisi beralasan mereka kooperatif dan lain sebagainya.
Kasus ini berawal dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Terbit saat melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi. Kasus ini kemudian didalami oleh kepolisian, Komnas HAM, dan LPSK.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengaku menemukan kekerasan yang sangat sadis dalam kasus kerangkeng ini.
"Semuanya sadis! Tapi sepanjang melakukan advokasi terhadap korban kekerasan selama kurang-lebih 20 tahun, saya belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini," kata Edwin dalam konferensi pers di gedung LPSK, Rabu (9/3).
Ada banyak korban kerangkeng Bupati Langkat. Penyiksaan yang mereka alami pun berbeda-beda.
(jbr/jbr)