Komisi Pemerintah Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Abdul Wahid menjadi tersangka di kasus gratifikasi dan pencucian uang.
"Jaksa KPK Titto Jaelani (29/3) telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Abdul Wahid ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," ucap Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/3/2022).
Ali menjelaskan, saat ini status penahanan Abdul Wahid telah menjadi wewenang PN Banjarmasin. Nantinya KPK akan menunggu jadwal dan penetapan penunjukan hakim di persidangan Abdul Wahid.
"Penahanan terdakwa beralih dan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Selanjutnya, tim jaksa akan menunggu jadwal persidangan berupa penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan majelis hakim," ujarnya.
Dia menambahkan, Abdul Wahid disangkakan atas 3 pasal di gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Pertama, Pasal 12 A UU Tipikor jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP.
Kedua, Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 65 (1) KUHP serta Pasal 3 UU TPPU jo Pasal 65 (1) KUHP atau Pasal 4 UU TPPU jo Pasal 65 (1) KUHP.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
(rfs/rfs)