KPK menyatakan berkas perkara Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid (AW) telah lengkap. Abdul Wahid akan disidang di kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Hari ini (Kamis, 17/3) tim penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan tersangka AW pada tim jaksa karena kelengkapan berkas perkaranya dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).
Ali mengatakan Abdul Wahid masih dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan hingga 5 April 2022. Abdul Wahid masih ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Ali mengatakan jaksa KPK bakal menyusun surat dakwaan selama 14 hari kerja. Lalu, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
"Persidangan dijadwalkan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," katanya.
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Abdul Wahid sebelumnya juga telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di HSU, Kalimantan Selatan (Kalsel), tahun 2021-2022.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik menemukan penerimaan yang disamarkan oleh Abdul Wahid. Penerimaan itu juga diduga dialihkan ke pihak lain.
Ali menyebut penerapan TPPU ini telah dilengkapi bukti yang cukup. Dia juga menyebut adanya aset-aset milik Abdul Wahid yang mengalami perubahan.